Bandar Narkoba Titi Papan Digulung Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Kembali Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang tersangka pengedar narkoba di Jalan Platina IV, Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Rabu 3 Januari 2024 malam.

Dalam kegiatan gerebek kampung narkoba tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang bandar narkoba beserta barang buktinya.

Tersangka yang berhasil diamankan berinisial IS (32) ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa dua plastik klip berisi shabu seberat 1 gram, satu buah pipet ujung runcing, satu bungkus plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp. 155.000 yang diduga hasil penjualan shabu.

Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba dilingkungannya.

"Berdasarkan laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka dengan barang bukti narkoba jenis sabu - sabu,"ucap Kasat.

Kasat menjelaskan, pihaknya sempat mengalami kendala saat akan membawa tersangka lantaran dihalangi oleh pihak keluarga. 

"Saat akan dibawa oleh petugas, tersangka dihalangi oleh istri dan anaknya, menyebabkan perhatian warga sekitar dan meresahkan lalu lintas, sehingga terjadi kemacetan. Namun, petugas berhasil mengatasi situasi tersebut dan menangkap tersangka," ujar AKP Abdi Harahap.

Tersangka IS kini sudah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. 

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Pelabuhan Belawan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Her)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini