Polres Taput Ringkus Pelaku Pencurian Hp dan Uang

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Satreskrim Polres Tapanuli menangkap seorang pelaku pencurian lima unit handphone dan uang tunai Rp 9 juta dari komplek pasar Tarutung Tarutung, Taput, Senin 22 Januari 2024.

Tersangka pencurian yang berhasil ditangkap bernama Perjuangan Marpaung (47) warga Lumban Lintong,  Desa Siantar TongaTonga II, Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba.

Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, SIK, MH, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, mengatakan penangkapan tersangka dilakukan setelah Polres Taput menerima pengaduan korban Waty Marlina Pakpahan (41) warga Jlan Balige No. 10 Kelurahan Hutatoruan VI,  Tarutung, Taput.

Dalam laporan korban, saat rumahnya di tinggal pergi pagi hari, rumah terkunci dengan rapi. Setelah korban pulang sekitar pukul 16.00 WIB, barang-barang seisi rumahnya berantakan. 

Lalu korban memeriksa kamarnya dan melihat lima  unit handphone dan uang tunai Rp 9 juta yang disimpan di lemari sudah hilang.

"Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa pelakunya adalah tersangka Perjuangan Marpaung dan akhirnya berhasil ditangkap dari rumah kontrakanya di komplek pasar Tarutung," ungkap Aiptu W Baringbing.

Dari hasil pemeriksaan, kata Aiptu Baringbing, tersangka melakukan pencurian sendiri setelah terlebih dahulu memantau keberadaan korban dan rumahnya. 

Saat waktu yang tepat, tersangka masuk dari belakang bagian dapur dengan mencongkel pintu, lalu masuk kedalam. Kemudian, tersangka menggeledah seisi rumah korban. Melihat di kamar dalam lemari lima unit handphone dan uang Rp 9 juta, tersangka lalu mengambilnya.

Saat penangkapan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan tersangka yaitu dua unit Handphone. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan. (Bisnur)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini