Bobol Grosir di Mabar, Dua Sekawan Ini Diciduk Polsek Labuhan

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Alif (23) dan Edi (29) keduanya merupakan warga Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan harus berurusan dengan pihak Polsek Labuhan

Pasalnya, dua sekawan ini nekat membobol sebuah grosir yang berada di Lingkungan 7, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH, SIK., MKP  melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol PS. Simbolon, SH menjelaskan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah korban membuat pengaduan di Polsek Labuhan.

Berdasarkan laporan korban, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk para pelaku.

"Pertama kali kita menangkap  Alif saat keberadaannya di SPBU Cemara. Dari keterangan tersangka Alif, kita mendapat informasi terkait Edi sebagai rekannya. Langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan di Desa Sampali," ujar Kapolsek.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit jam tangan Alexander Christie dan 1 buah kalung. 

Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwajib.

Kapolsek Medan Labuhan menambahkan, bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, yang mengatur tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman masyarakat dari tindak kriminal.(Din)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini