TOPJURNALNEWS.COM - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial S (47), warga Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kab. Deliserdang.
Tersangka ditangkap atas dugaan melakukan tindak persetubuhan terhadap anak tirinya yang mengakibatkan korban hamil 5 bulan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Riffi Noor Faizal, STRK, SIK dalam keterangan presnya, Senin 5 Febuari 2024 mengatakan terungkapnya kasus ini setelah korban sebut saja bunga melaporkan perbuatan tidak terpuji yang dialaminya kepada ibu kandungnya.
Korban menyampaikan bahwa tersangka, yang merupakan ayah tirinya telah melakukan persetubuhan terhadap dirinya sebanyak tiga kali.
Ibunya kemudian membawa korban untuk memeriksakan diri, dan hasilnya menunjukkan bahwa korban sedang hamil 5 bulan.
Mendapat laporan tersebut, ibu korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Pelabuhan Belawan. Kasus ini kemudian ditindaklanjuti dengan cepat oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Saat ini tersangka S telah dilakukan penahanan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.(Her)