TOPJURNALNEWS.COM - Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang dr. H. Syoufi Rizal Husni Mars (SRH) mengadakan sosialisasi Perda nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggara Perlindungan Anak, Selasa 6 Febuari 2024.
Kegiatan tersebut diadakan di Dusun IV, Desa Manunggal, Kec. Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam kegiatan tersebut, selain dihadiri oleh dr. H. Syoufi Rizal Husni Mars turut serta juga hadir Ketua PAC Partai Demokrat Labuhandeli Sugiadi Amd beserta Sekretaris Misrianto serta ratusan masyarakat Desa Manunggal.
Ketua PAC Partai Demokrat Labuhandeli Sugiadi dalam kata sambutannya menyampaikan, sosialisasi perda ini sangat penting dan wajib untuk kita ketahui.
Sugiadi mengajak masyarakat yang hadir untuk mendengarkan dengan baik penjelasan perda yang akan disampaikan oleh Anggota DPRD Deliserdang dari Fraksi Demokrat H.dr. Syoufi Rizal Husni Mars nantinya.Dalam kata sambutannya dr. H. Syoufi Rizal Husni Mars mengatakan tujuan sosialisasi ini adalah untuk memastikan kebutuhan dasar masyarakat dijamin dan dilindungi oleh pemerintah sesuai dengan peraturan dan undang - undang yang telah berlaku di NKRI seperti hak hidup, tempat tinggal, sandang pangan, kesehatan, pendidikan dan yang lainnya.
H. Syoufi Rizal Husni berharap dalam hal ini adanya sinergitas anggota DPRD dengan pelaku usaha dan pemerintah yang ada mulai dari Kepala Dusun, Kepala Desa, Camat hingga Bupati dapat bekerja sama untuk mendukung kelancaran perturan daerah yang ada.
Terutama peraturan daerah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.Pengamatan wartawan, kegiatan sosialisasi perda berjalan dengan aman dan lancar.(Tim)