TOPJURNALNEWS.COM - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara dan Polsek Siborongborong, bersama Tim Troubleshoot PT Telkomsel, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian 33 Unit Baseband tower milik PT Telkomsel.
Pelaku pencurian, Sabar Parningotan Simatupang (35), warga Jalan Humala Tambunan, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah itu, berhasil ditangkap, Kamis (8/2/2024 ), sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing, kepada wartawan Kamis (8/2/2024), mengatakan tersangka Sabar Parningotan Simatupang ditangkap di Desa Sibaragas, Kecamatan Pagaran, Taput, saat hendak melarikan diri setelah berhasil mencuri Baseband tower milik PT Telkomsel di dua tempat, yaitu di Kecamatan Sipahutar dan di Desa Ranggitgit, Kecamatan Parmonangan.
Dijelaskan Aiptu W Baringbing, penangkapan tersangka dilakukan atas informasi dari Tim Troubleshoot atau Pengawas PT Telkomsel yang saat itu sedang mengawasi beberapa tower di wilayah Taput karena sudah sering kehilangan.
Pengawas PT telkomsel sempat mengejar pelaku dari Desa Ranggitgit melewati jalan lintas Sumatera dengan menggunakan mobil Calya menuju Sibolga.
"Sempat kejar-kejaran dengan Tim Telkomsel di jalan. Setelah melapor dan komunikasi ke Polres Taput dan Polsek Siborongborong, petugas mencegat di setiap persimpangan, lalu mobil yang dikemudikan pelaku terjun ke kolam ikan yang ada di jalan. Saat itu pelaku sempat ke luar dari mobilnya dan bersembunyi, namun tim gabungan berhasil menangkapnya," ujar Aiptu Baringbing.
Setelah pelaku diperiksa di Polres Taput, Ia mengaku malam sebelum ditangkap telah berhasil mencuri Baseband Tower Milik PT Telkomsel di Kecamatan Sipahutar. Lalu pelaku mengincar di tempat yang lain, yaitu di Desa Ranggitgit dan berhasil mengambilnya.
Lanjut Aiptu Baringbing, sebelum tertangkap, tersangka juga mengaku telah lima kali beraksi di wilayah Taput sejak bulan Juni 2023. Pada bulan Juni 2023 berhasil mengambil lima unit Baseband Tower. Pada bulan Agustus berhasil mengambil delapan unit. Pada bulan Desember 2023 berhasil mengambil sembilan unit. Pada bulan Januari 2024 berhasil mengambil lima unit dan yang terakhir bulan Februari 2024, saat ditangkap tersangka berhasil mencuri enam unit Baseband Tower.
Sehingga total keseluruhan Baseband Tower milik PT Telkomsel yang di curi oleh tersangka sebanyak 33 unit.
Pengakuan tersangka, saat melakukan aksi pencurian, tersangka bersama dua orang temannya dari Sibolga inisial A dan I. Namun yang terakhir kali saat ditangkap dirinya sendiri. Setiap melakukan pencurian, tersangka selalu merental mobil untuk memancarkan aksinya.
Barang curian milik Telkomsel yang berhasil digasak tersangka selama ini di wilayah Taput di jual ke kota Bekasi seharga Rp 1,5 juta per unit.
"Saat ini teman tersangka dan penadahnya masih dalam penyelidikan. Sedangkan tersangka Sabar Parningotan Simatupang masih diperiksa di Polres Taput untuk pengembangan," tegas Aiptu W Baringbing. (Bisnur)