Penjarahan Galian C di Lahan HGU Limau Mungkur Makin Mengganas

Sebarkan:

Teks foto : Truck berisi galian C dari lokasi HGU PTPN 1 Regional 1  kebun Limau Mungkur yang hilir mudik sepanjang hari di ruas jalan  Limau Mungkur - Tanjung Morawa
TOPJURNALNEWS.COM - Tindakan penjarahan tanah bahan galian C di areal HGU kebun Limau Mungkur PTPN 1 Regional 1 di Desa Lau Barus Baru Kecamatan STM Hilir makin mengganas. Setidaknya ada lima titik lokasi di areal kebun produktif, dijadikan areal galian C illegal.

Menurut pengamatan di lapangan, kamis (25/04), puluhan truck hilir mudik sepanjang jalur lintas Tanjung Morawa – Limau Mungkur dengan muatan bahan galian C yang dikeruk dari areal HGU kebun Limau Mungkur.

Mengganasnya aksi pengerukan tanah galian C yang dilakukan sejumlah pihak, yang menggunakan alat-alat berat di lokasi lahan HGU PTPn 1 Regional 1 ini, tidak terlepas dari peran mantan Kabag Tanaman, Mahdian Tri Wahyudi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahdian yang pernah menjadi manager kebun Limau Mungkur, membantah kalau areal galian C itu HGU kebun Limau Mungkur.

“Di dalam aturan HGU jelas disebutkan lahan HGU yang tidak sesuai peruntukannya selama bertahun, maka otomatis gugur HGU-nya,” ujarnya saat ditemui di lokasi galian C illegal tersebut. Namun tidak menjelaskan secara rinci, bagaimana areal HGU yang sudah tertera dengan jelas dalam sertifikat dan peta bisa gugur begitu saja statusnya. Bahkan mantan GM Rayon Selatan ini menegaskan korekan galian C di lahan tersebut merupakan bagian dari ratusan hektar lahan yang bukan HGU.

Sementara itu di tempat terpisah, Edison Nababan, seorang warga setempat mengaku sebagai pemilik areal yang dijadikan salah satu lokasi galian C tersebut yang luasnya mencapai  17 hektar.

“Itu tanah saya. Luasnya 17 hektar,” katanya sambil menunjukan surat keterangan tanah atas namanya yang diteken Kepala Desa Lau Barus Baru, Supandi Tahun 1990.

Edison bahkan langsung menyebutkan bahwa posisi Mahdian Tri Wahyudi saat ini adalah humas dari usaha galian C yang dioperasikannya saat ini yang menggunakan alat-alat berat milik salah seorang rekanan PTPN 1 Regional 1 berinitial LG.

Dengan keterlibatan oknum-oknum yang berada dalam lingkaran PTPn 1 regional 1, membuat penjarahan lahan HGU untuk bahan baku galian C semakin mengganas, karena menilai pihak PTPN 1 regional 1 tidak mungkin berani mengambil tindakan tegas. Itu sebabnya, saat ini setidaknya ada lima titik lokasi galian C illegal beroperasi secara bebas di daerah HGU Limau Mungkur tersebut.

Sementara itu pihak PTPN 1 Regional 1 sampai saat ini belum bereaksi atas tindakan penjarahan yang sangat kasat mata ini. Belum bisa dikonfirmasi, apakah tidak adanya tindakan tegas, karena keterlibatan mantan Kabag Tanaman Mahdian Tri Wahyudi atau ada hambatan lain yang mengahalangi untuk mengambil tindakan tegas. Padahal aksi itu jelas-jelas sudah merupakan tindakan melanggar hukum.(SA).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini