Remas Payu Dara Tetangga, Kakek Ini Diringkus Polisi

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - HM (51) warga Kecamatan Parbuluan harus merasakan dinginnya sel Mapolres Dairi, pasalnya pria lanjut usia yang berprofesi sebagai petani ini nekat meremas payu dara berinisial PEP (49) tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu kepada wartawan, Senin 10 Juni 2024 mengatakan, tersangka ditangkap polisi berdasarkan laporan dari korbannya.

"Kami meringkus tersangka usai melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan tetangganya sendiri,"ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan Meetson, kejadian bermula saat korban sedang berjalan pulang dari ladang miliknya . Setibanya di perjalanan, korban bertemu dengan tersangka, sedang menyadap pohon Aren miliknya. 

"Korban dan pelaku sempat bertemu dan mengobrol, dimana tersangka menanyakan alasan korban cepat pulang,"ucapnya.

Saat berbincang, tersangka tiba - tiba meremas bagian dada korban. Korban pun sempat memukul tangan tersangka untuk di lepaskan. 

"Korban sempat kaget saat tersangka memegang payu daranya, korban sempat memukul tangan tersangka. Namun, tersangka kembali meremas payu dara korban yang lainnya,"cetus Kasat.

Korban sempat teriak dan menangis, hal tersebut membuat tersangka langsung melarikan diri.

Korban pun melakukan visum terhadap bagian tubuh yang di remas oleh tersangka. Hasil visum menunjukkan bekas cengkraman tangan tersangka, beserta luka akibat cakar dari tangan tersangka. 

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan dikuatkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Sidikalang, bahwa peristiwa yang dilaporkan tersebut telah cukup bukti peristiwa pidana, selanjutnya sekira pukul 23.30 Wib dilakukan penangkapan tersangka HM saat tersangka sedang berada di dalam rumah, selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Dairi untuk segera dilakukan pemeriksaan,"jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, disebut tersangka alasan meremas dada korban karena spontan. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini