Jaringan Jurnalis Pemerhati Lingkungan dan Perkebunan : Pertahankan Asset Negara "Berantas Mafia Tanah"

Sebarkan:

Teks foto : Bagian dari areal HGU No.62 kebun Penara yang ingin dikuasai mafia tanah.
TOPJURNALNEWS.COM - Keterlibatan oknum-oknum mafia tanah untuk menguasai lahan-lahan asset Negara di Sumatera Utara sudah menjadi rahasia umum, khususnya lahan-lahan perkebunan Negara yang bernilai ekonomi tinggi dan berada di lokasi stategis. Dengan berbagai cara mereka gunakan untuk bisa menguasai asset tersebut.

Satu di antaranya adalah asset PTPN1 Regional 1 (d/h PTPN II) di Penara Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Bekerjasama dengan sejumlah warga setempat diajukan gugatan ke pengadilan terhadap lahan berstatus HGU No.62 yang merupakan bagian dari kebun Pagar Merbau Tanjung Garbus seluas 464 hektar. 

Meski sempat memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung, namun akhirnya pihak PTPN II berhasil membongkar adanya manipulasi dalam proses gugatan tersebut, baik menyangkut nama-nama penggugat yang berkedok kelompok tani, maupun berkas-berkas yang mereka gugatan sebagai alat bukti gugatan. Salah satu aktor di balik gugatan tersebut yakni Murachman akhirnya divonis 2 tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti menggunakan surat-surat yang diduga palsu.

“Ini merupakan bukti tidak terbantahkan. Namun sekarang, aparat penegak hukum kita dorong untuk melanjutkan penyidikan terhadap oknum mafia tanah yang selama ini ada di belakang para warga penggugat atau kelompok Rokani Cs, sehingga tidak ada lagi celah bagi mereka untuk menguasai lahan HGU PTPN II itu,” ujar Wakil Ketua Jaringan Jurnalis Pemerhati Lingkungan dan Perkebunan (JJPLP) Sumatera Utara, Saidina Ali.

Diminta komentarnya menyangkut persoalan lahan HGU No.62 Penara, dengan tegas Saidina Ali menyebutkan bahwa asset Negara di kawasan Bandara Kuala Namu itu harus dipertahankan dari upaya-upaya penguasaan oknum-oknum mafia tanah. “Jelas saja mereka akan terus berupaya untuk bisa mendapatkan lahan bernilai ekonomi sangat tinggi itu. Namun PTPN II tidak boleh bergeming sedikit pun. Asset itu harus dipertahankan dengan cara-cara yang prosedural, sehingga mereka tidak punya celah sedikit pun untuk berada di atas angin,” tambah Saidina Ali.

Sebagai kelompok yang perduli terhadap perkebunan, JJPLP, menurut Saidina Ali, terus mengikuti perkebangan kasus-kasus yang berkaitan dengan lahan HGU Perkebunan di Sumatera Utara. 

“Kita mengapresasi langkah-langkah Polda Sumatera Utara dalam mengusut berbagai kasus yang menyangkut lahan-lahan HGU PTPN II. Apalagi dengan banyaknya warga yang diperalat oleh oknum mafia tanah. Mafia tanah ini harus menjadi fokus pengusutan, seperti yang pernah diungkapkan Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu,” tambah Saidina Ali.

Sementara itu menurut SEVP Asset PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN II) Ganda Wiatmaja, pihaknya terus menyiapkan langkah-langkah hukum dalam upaya mengamankan asset-asset Negara berupa lahan HGU yang selama ini menjadi tanggungjawab pihak PTPN 1 Regional 1, dari upaya penguasaan tanpa hak dari pihak lain.(SA)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini