Belasan Kilogram Shabu - Shabu Dimusnakan BNNP Sumut

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Untuk yang kesekian kali Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan narkotika jenis shabu-shabu dari hasil tangkapan periode Juli hingga Agustus 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor BNN Propinsi Sumatera Utara, Jl. Willem Iskandar Desa Medan Estate Kecamatan Percut Seituan,  Jumat 13 September 2024.

Kali ini BNNP Sumut memusnahkan 19.900,4564 gram sabu dari total keseluruhan 21.497,6636 gram.

Barang bukti ini dari enam tersangka yang diamankan di lokasi berbeda yakni FK ,36, warga  Poso Propinsi Sulawesi Tengah,  S ,34,  warga Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, AS ,31,  warga Kec. Air Joman Kabupaten Asahan, MDA ,41,  warga Kec. Air Joman Kab. Asahan dan IA ,38,  warga Kab. Labuhan Batu Utara, Sumut.

"Barang bukti yang dimusnahkan dengan memakai mobil insinerator, sebagian lagi untuk bukti di persidangan," ujar Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan.

Turut hadir Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P., mewakili PJ Gubsu, mewakili Danlantamal, Kabid Pemberantasan BNNP Sumut, Kombes Dr. Ali Mahfud, SIK.,MIK dan pejabat lainnya.

Ketua BNNP Sumut menambahkan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," kata Toga.

Toga menjelaskan, penangkapan ini berhasil menyelamatkan anak bangsa dari peredaran narkotika sebanyak 172.865 orang. (Tim)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini