TOPJURNALNEWS.COM - Sekretaris Daerah nonaktif Tapanuli Utara Indra SH Simaremare mengatakan, Surat Keputusan yang membebaskan sementara dirinya dari tugas jabatan Sekda Taput oleh Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing merupakan ugal-ugalan dan tanpa judul serta eksaminasi dan dapat dikategorikan 'bodong' tanpa ada persetujuan dari Kemendagri. Teks foto : Sekretaris Daerah nonaktif Tapanuli Utara Indra SH Simaremare. (Foto :TOPJURNALNEWS.COM/Jumpa Manullang
"Seharusnya tidak seperti itu SK, tidak ada surat persetujuan dari Kemendagri. Jangan -jangan SK itu bodong," kata Indra Indra S Simaremare kepada wartawan pada Senin, 7 Oktober 2024.
Bahkan, Indra Simaremare mengaku tidak terpengaruh dengan dikeluarkannya SK pembebastugasan sementara dirinya sebagai Sekda.
"Saya masih sebagai Sekda defenitif dan tetap bekerja sebagaimana biasanya. Saya tidak terpengaruh dengan SK pembebastugasan sementara yang dikeluarkan Pj Bupati, karena Kanreg BKN Sumatera Utara menyatakan itu ilegal," ujar Indra.
Lanjut Indra, dalam proses pemeriksaan dirinya oleh tim yang diketuai Pj Bupati Taput juga telah terbit Surat BKN nomor 5263/B-AK.02.02/SD/F/2024 tanggal 5 Agustus 2024 perihal permintaan klarifikasi dan tindak lanjut pengaduan dugaan pelanggaran disiplin berat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara yang ditujukan kepada Penjabat Bupati Tapanuli Utara yang menanggapi surat pengaduan Indra Sahat Hottua Simaremare, tanggal 2 Agustus 2024.
Di mana, pada poin pertama disebutkan bahwa, berdasarkan informasi yang disampaikan pada surat dimaksud diketahui bahwa terdapat pemberitaan dari media pada 26 Juli 2024 dengan narasumber Penjabat Bupati Tapanuli Utara Dimposma Sihombing yang pada intinya bahwa Indra Simaremare tidak menghadiri pemeriksaan karena adanya kesalahan prosedur dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dan, pada poin 2 ayat (a) pasal 26(1), ayat (2), ayat (3, ayat (4) dan pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang displin PNS pada huruf (1) menyebutkan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran dipanggil secara tertulis oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan.
Dibebastugaskan
Sebelumnya diberitakan, Penjabat Bupati Tapanuli Utara, Dimposma Sihombing membebas-tugaskan Indra Sahat Hottua Simaremare dari jabatatan Sekdakab Taput untuk kelancaran proses pemeriksaan terkait kasus video mesum mirip dirinya bersama seorang ASN berwajah cantik, eks pegawai Pemkab Taput.
Keputusan Bupati Taput tersebut dituangkan dalam Keputusan Bupati Tapanuli Utara nomor 686 tahun 2024 tertanggal 04 Oktober 2024, yang memutus membebaskan sementara Indra dari tugas jabatan Sekdakab.
Selain membebastugaskan Indra SM Simaremare, Pj Bupati Dimposma juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian nomor 800.1/2419/X/2024 tentang penunjukan David Sipahutar yang merupakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana harian Sekdakab Taput.
Dibenarkan
Sementara sejumlah penikmat video dugaan mesum mirip sekda saat diwawancara TOPJURNALNEWS mengungkap bahwa si wanita dalam video adalah staf keprotokolan Sekdakab Tapanuli Utara .
"Wanita yang ada dalam video itu saya kenal bernama Teni Septi staf bagian keprotokolan Sekdakab Tapanuli Utara pada tahun 2021. Tak salah lagi itu," kata narasumber yang enggan namanya dikorankan di lapangan Serbaguna Tarutung pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Sementara jurnalis yang pernah menerbitkan dugaan mesum Sekda Indra Simaremare memberi komentar meyakinkan kebenaran fakta asusila itu.
"Kalau memang tidak benar kelakuan asusila itu dilakukan mereka (Indra dan Teni Septi), mengapa dia (Indra) uring-uringan hingga minta beita itu dihapus dari server!. Bukti-bukti pembicaraan dalam Wahats App saya kuasai kok," kata Patar Lumbangaol pada Senin, 7 Oktober 2024. (Jumpa Manullang)