Gelapkan Motor Tetangga, Remaja Ini Ditangkap Polsek Hamparan Perak

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil menangkap seorang tersangka penggelapan sepeda motor Honda Vario milik warga bernama Juanda, Kamis 17 Oktober 2024.

Tersangka yang berhasil diamankan bernama Arya Dimas (19) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Arya Dimas meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk membeli keperluan sehari-hari.

Namun, setelah ditunggu-tunggu, tersangka tidak kembali dan tidak mengembalikan sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Hamparan Perak.

Polsek Hamparan Perak segera melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Pada 17 Oktober 2024, tim akhirnya berhasil menangkap Arya Dimas di Desa Bulu Cina. 

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya dan mengatakan telah menjual sepeda motor korban kepada orang yang tidak dikenalnya di daerah Kualamadu seharga Rp. 1.600.000,-.

Kapolsek menambahkan bahwa saat ini tersangka telah ditahan dan proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan. 

"Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri pembeli barang hasil penggelapan tersebut," ujar AKP Mualimin.

Polsek Hamparan Perak juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang pribadi kepada orang lain dan segera melaporkan jika mengalami tindak pidana serupa.(Din)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini