TOPJURNALNEWS.COM -Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) baru baru ini berhasil mengamankan seorang laki laki berisinial PH (42) kasus tindak pidana perjudian.
PH warga Kelurahan Hutatoruan I Kecamatan Tarutung itu diamankan berkat informasi masyarakat.
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 HP VIVO wana hitam, uang sebesar Rp 96 ribu.
Kemudian satu buku tafsir mimpi merek Joyoboyo, lalu satu buah pulpen dan kertas berisi angka angka yang diduga nomor tebak tebakan.
Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasubag Humas Polres Taput AIPTU W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Katanya penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat. Setelah mendapatkan data yang jelas, petugas lalu melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Saat Unit Opsnal sampai di lokasi, ditemukan tersangka PH sedang duduk, menunggu pemasang yang akan membeli nomor tebak tebakan.
"Laporan diterima Rabu (25/9) siang. Lalu dilakukan pengintaian hingga selang setengah jam kemudian tersangka PH berhasil diamankan," kata Baringbing kepada sejumlah wartawan Minggu (6/10) siang.(Jumpa Manullang)