TOPJURNALNEWS.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan harga jual eceran (HJE) rokok konvensional dan rokok elektrik akan mengalami kenaikan mulai di 2025. Sementara cukai hasil tembakau (CHT) dipastikan tak ada penyesuaian.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk HJE rokok akan terbit pekan ini.
"Mengenai HJE 2025 akan dilakukan kebijakan penyesuaian harga jual eceran daripada cukai rokok. Dan tidak ada penyesuaian CHT-nya. PMK sudah kami persiapkan bersama BKF, sudah harmonisasi dengan Kemenkumham. Insyaallah minggu ini bisa ditetapkan," kata dia dalam konferensi pers APBN KiTa, di Kemenkeu, Rabu (11/12/2024).
Askolani mengatakan ada dua PMK yang akan diterbitkan pertama untuk HJE rokok konvensional dan kedua PMK HJE rokok elektrik. PMK ini akan menjadi landasan penyesuaian HJE 2025.
Dia menjelaskan, penyesuaian HJE 2025 ini telah mempertimbangkan banyak bidang di industri rokok, baik perusahaan, tenaga kerja, pengawasan pita cukai, dan landasan kesehatan.
"Kebijakan CHT dan HJE 2025 ini tentunya mempertimbangkan banyak bidang, banyak faktor. Pertama kita memitigasi down trading selama 2024 dan kita akan meminimalkan mudah-mudahan di 2025, kemudian kita pertimbangkan industri, tenaga kerja, dan juga pengawasan pita cukai, dan satu lagi untuk pengendalian kesehatan," pungkasnya.(Detik)