TOPJURNALNEWS.COM - Kurang dari 5 jam tim gabungan dari Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Labuhan berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap Zahara (7) warga Dusun 6, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kab. Deli Serdang.
Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Dimas (19) tetangga korban, pelaku ditangkap ditempat persembunyiannya di Kecamatan Sunggal, Kab. Deli Serdang, Rabu 26 Febuari 2025.
Polsek Medan Labuhan bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Dimas (19), pelaku pembunuhan terhadap bocah berusia 7 tahun, KA, yang diketahui terjadi di Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, pada Rabu (26/2) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan langsung bergerak kelokasi.
"Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Sunggal. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB," ungkap AKP Riffi Noor Faizal.
Dari hasil interogasi, tersangka Dimas mengakui perbuatannya. Ia mengaku merencanakan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya, setelah abang korban melaporkan bahwa tersangka menjual barang milik perusahaan.
Tidak hanya membunuh korban, tersangka juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual dengan membuka celana korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," tegas AKP Riffi Noor Faizal.(Tim)