TOPJURNALNEWS.COM - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap pelaku perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kel. Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, Jumat 14 Febuari 2025.
Tersangka yang berhasil diamankan berinisial USH (39), tersangka ditangkap atas laporan Ibu Korban dan Kepling kepada Bhabinkamtibmas Bripka Fredi dan Sat Reskrim.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan awalnya korban melaporkan perbuatan tersangka kepada Ibunya dimana tersangka memasukkan tangannya ke celana korban dan kemudian menghisap dada korban dan mencium bibir korban. Atas Laporan korban, Ibu Korban kemudian mencari tersangka.
"Setelah tersangka didapati oleh Ibu Korban, lantas Ibu korban menanyakan atas perbuatannya akan tetapi tersangka awalnya tidak mengakui, lalui Ibu Korban melaporkannya kepada Kepling dan Kepling menghubungi Bhabinkamtibmas,"ungkap Kasat Reskrim.
"Setelah tersangka mengakui, Bhabinkamtibmas melaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim dan bersama - sama menangkap tersangka dan saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,"tambah Kasat Reskrim.
Polres Pelabuhan Belawan menghimbau warga untuk lebih memperhatikan kondisi anak - anaknya apabila sedang bermain diluar rumah, apabila terjadi sesua agar langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian untuk dapat segera ditindak lanjuti.(Din)