Pemeriksaan Dugaan Korupsi Proyek Renovasi Mess Pemprov Sumut Rp.2,3 M Tahun 2022 di Kejari Madina Jalan Ditempat, Kejatisu Akan Cek

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Dugaaan kurupsi pembangunan Renovasi mess Pemprov Sumut, di Kota Nopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina)  dengan nilai pekerjaan Rp.2,3 Milyar,  APBD 2022 Pemprov Sumut  yang dikerjakan CV. Sinar Jaya Abadi (SIA), tak jelas ujungnya.

Pasalnya, meski dari tahun 2023 lalu persoalan tersebut sudah masuk ke dalam ranah hukum, dalam.pemeriksaan Kejari Madina, namun hingga saat ini (2025) proses hukumnya belum berujung. Bahkan pejabat yang pada masa itu bertanggung jawab atas proyek tersebut, sampai saat ini masih mnjabat sebagai pejabat Eselon II di Pmprov Sumut.

Ketua Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) Sumut, Hendri Munthe, kepada wartawan meminta kepada APH dalam hal ini pihak Kejati Sumut untuk mengambil alih proses hukum yang sudah dua tahun lebih prosesnya ditangani oleh Kejari Madina, namun sampai saat ini tidak telihat perkmbangannya.

"Kita Minta Kejati Sumut untuk segera mengambil alih proses hukum dugaan korupsi atas proyek renovasi mess Pmprov Sumut di Kota Nopan, Kabupeten Madina. Sudah dua tahun lebih kita menunggu prosesnya,tapi sampai hari inj tidak ada kejelasan dari proses penanganan hukum dugaan korupsi.proyek tersebut," tegas Hendri, Snin, (24/2/25),di Medan.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, dikonfirmasi wartawan, melalui pesan whatssap mengatakan, pihaknya segera mengecek kasus tersebut. " Kita akan cek," tegasnya singkat mbalas pesan wartawan.(Lik)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini