TOPJURNALNEWS.COM - Pembangunan pengerjaan jembatan Biru biru dengan Nilai kontrak 4.182,813.000.00 Rupiah disoal oleh masyarakat Desa dan Karang Taruna Kecamatan Biru biru.
Bahkan, Mereka menduga ketidak beresan pengerjaan proyek bersumber dari APBD 2024 Pemkab Deli serdang itu rentan dengan KKN. paalnya, pengerjaan yang dikerjakan CV Putra Jaya dengan nomor kontrak 000.3.2/0067 itu tak kunjung selesai meski kontrak kerja yang berlangsung sejak Agustus hingga Desember tahun 2024 itu tak juga rampung.
"Itu kontrak kerjanya kan dari bulan Agustus sampai Desember 2024, tapi sekarang sudah bulan Februari tahun 2025, dan pekerjaannya 50 persen pun belum ada. Malah bisanya Kepala Desa yang jadi pemborongnya. Kami warga Desa disini juga tidak diberdayakan dalam pengerjaannya", kata Ketua Karang Taruna Kecamatan Biru-Biru,Deli serdang, Rahmad Tarigan kepada sejumlah wartawan, belum lama ini.
Rahmad didampingi salah seorang tokoh masyarakat, Aman Sembiring alias Pawang, mendesak lembaga penegak Hukum KPK, Kejaksaan ,Kepolisian hingga Inspektorat Kabupaten Deli serdang untuk segera memeriksa penggunaan anggaran pada proyek Pembangunan jembatan Lau Cawi di Desa Rumah Gerat, Kecamatan Biru-Biru Deli serdang tersebut.
"Kami mendesak Komisi pemberantasan Korupsi,Kejaksaan,Polri dalam hal ini Polda Sumut dan Inspektorat Kabupaten Deli serdang untuk turun memeriksa proyek jembatan Lau Cawi di Desa Rumah Gerat,Kecamatan Biru-Biru,Deli serdang ini",Tegas Rahmad tarigan.
Sementara, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Deliserdang Suparno melalui pesan WhatsAppnya Rabu (12/01./2025), menjelaskan, dirinya mengakui pembangunan jembatan tersebut belum selesai dikerjakan per 31 Desember 2024, telah dikerjakan sekitar 60℅ dan telah melakukan Andemdum untuk perpanjangan waktu.
" Ia bg...pekerjaannya memang belum siap..dan progres per 31 des 2024 sekitar 60 %...dan telah dilakukan addendum kontrak dgn memberikan kesempatan perpanjangan waktu. Addendum Perpanjangan waktu pelaksanaan masih CV Putra Jaya bang,"ujarnya.
Terpisah, Kabid PU Deli Serdang Agus, kepada wartawan, Rabu (12.02.2025) terkait hal tersebut menyampaikan, telah dilakukan Andendum perpanjangan waktu untuk melakukan progres.
" ya kita sudah lakukan andendum untuk progres dan perpanjangan waktu, itu karena hujan dan banjir, pengerjaannya sudah 63℅ ", terang Agus.(Lik)