Dirut PT Mitra Vosioner Utama Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyedia ISP di Dinas Kominfo Taput TA 2020/2021

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM -  Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap seorang  tersangka yaitu tersangka/berinisial HR, (Lk/ 37), yang merupakan Direktur Utama PT. Mitra Visioner Pratama yang merupakan salah satu penyedia layanan Internet pada Pengadaan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi Dan Informatika Kab. Tapanuli Utara Yang Bersumber Dari Dana APBD Kab. Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Hal itu disampaikan Kajari Tapanuli Utara (Taput), melalui Kasi Intel (Kastel) Kajari Taput, Mangasi Simanjuntak, dalam siaran persnya yang diterima wartawan, Kamis (15/5/25).

Berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan kata Mangasi, telah diperoleh dua alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku. Terhadap tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah ditetapkan sebagai tersangka).

"Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 15 Mei 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung," ungkapnya.

Dia menyebutkan, tersangka "HR" telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/L.2.21/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.

Perbuatan Tersangka HR lanjutnya, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

"Bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara telah menetapkan 2 tersangka yaitu "PS" selaku Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara dan "HES" selaku PPK yang saat ini dalam tahap penuntutan di Pengadilan Khusus Tipikor Medan," kata mangasi.(Lik)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini