Kembali Mencuri Motor, Residivis di Dor Petugas

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Melakukan perlawanan saat ditangkap. M. Irpan alias Aseng (24) residivis penipuan dan pengelapan sepeda motor dihadiahi timah panas oleh unit Reskrim Polsek Medan Labuhan di Pasar 1 Rel, Komplek Bea Cukai, Gg. CIA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (27/4/2025) sekira pukul 13.00 WIB. 

Kapolsek Kompol  T Sibuea, melalui Kanit Reskrim Iptu Dr. Hamzar Nodi, SH, MH mengatakan penangkapan terhadap tersangka merupakan hasil tindak lanjut dari adanya  dua laporan polisi (LP) ke Polsek Medan Labuhan. Dengan pelapor atas nama Sulastri warga di Jalan Titi Pahlawan No. 91, Lk. V. Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan dan pelapor atas nama M. Reza, warga Jalan Veteran Psr. X Gg. Rahmat. Dusun VIIA. Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli.

Dimana pada Senin (14/4/ 2025) sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Titi Pahlawan No. 91 Lk.V Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor  honda vario 150 warna hitam BK 4451 AFQ. Akibatnya korban  mengalami kerugian sebesar 12 Juta Rupiah.

" Berdasarkan keterangan dari pelapor, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, melakukan penyidikan dan Jarkap ( kejar tangkap) terhadap pelaku. Dan Minggu (27/4/2025) siang kita berhasil menangkap pelaku berinisial M. Irpan alias Aseng (24) di Pasar 1 Rel, Komplek Bea Cukai, Gg. CIA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan." jelas Iptu Hamzar Nodi

Dikatakan Iptu Hamzar Nodi, dalam interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Bahkan, pelaku mengaku telah beraksi beberapa kali di Wilayah Hukum Polsek Medan Labuhan dan pelaku juga merupakan residivis kasus penipuan dan atau pengelapan sepeda motor  tahun 2023 dan di vonis 2 tahun penjara. 

" Pada saat dilakukan pengembangan pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Berdasarkan hal tersebut dilakukanlah tindak tegas dan terukur. Sedangkan modus operandi pelaku, mengambil sepeda motor milik orang-orang yang dikenalnya pada saat rumahnya kosong, adapun Barang Bukti yang diamankan dari tangan Pelaku, Polisi berhasil mengamankan 1 Unit Sepeda Motor Jupiter BK 3421 SU " jelas Iptu Hamzar Nodi. 

 Selain itu juga kata Iptu Hamzar Nodi, bahwa petugas Polsek Medan Labuhan berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Medan Labuhan. " Terima kasih kepada Warga yang terus aktif mendukung tugas-tugas kepolisian" ucapnya.

Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Medan Labuhan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ri)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini