61 Saksi Fakta Mentok, PH: Kadisdik dan Kepala BKD Langkat Harus Bebas

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM -  Hingga hari Kamis (12/6/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut sudah menghadirkan 61 saksi fakta dalam sidang perkara dugaan korupsi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2023 di Pengadilan Negeri Medan.

Hasilnya, tak satupun yang mengarah ke mantan Kadisdik Saiful Abdi Siregar dan eks Kepala BKD, Eka Syahputra Depari.

“Perkara ini sangat aneh. Entah bagaimanalah kasus ini bisa sampai dilimpahkan ke persidangan. Bahkan harusnya dulu jaksa selayaknya mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polda Sumut. Bukan malah menerima P-21 dan melimpahkannya ke persidangan. Kalau sudah begini, tentunya wajah kejaksaan seperti kena tampar,” celoteh Jonson David Sibarani SH MH, selaku Ketua Tim Penasihat Hukum Kantor Hukum Metro untuk terdakwa Saiful Abdi Siregar dan Eka Syahputra Depari yang ditemui wartawan seusai persidangan.

Alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen tahun 1997 itu mengatakan, majelis hakim yang memimpin persidangan sudah selayaknya membebaskan Saiful Abdi Siregar dan Eka Syahputra Depari. Sebab jaksa sudah diberi kesempatan terakhir untuk menghadirkan saksi-saksi fakta, namun hasilnya tidak seorang pun yang mengatakan kedua terdakwa terlibat.

Selain tidak terlibat transaksional dengan para guru honor yang ikut seleksi P3K, Saiful Abdi Siregar dan Eka Syahputra Depari ternyata tidak punya kewenangan untuk menentukan kelulusan peserta. 

“Semua proses dikomandoi panitia pusat. Lulus tidak lulusnya peserta, itu domainnya panitia seleksi nasional. Bukan panselda. Nanti akan kami faktakan dalam sidang selanjutnya,” ujar Jonson yang didampingi rekannya, Togar Lubis SH MH.

Magister Hukum jebolan Universitas Prima Indonesia (UNPRI) itu menilai, seharusnya perkara ini bukan ditangani dalam kategori perkara Tindak Pidana Korupsi. Tetapi hanya pantas diproses dalam tindak pidana biasa, yakni transaksional antara peserta dengan kepala sekolah yang notabene bukan bagian dari unsur kepanitiaan.

“Itu tercermin di dalam pernyataan Ketua Majelis Hakim, Bapak M Nazir yang diutarakan di persidangan tadi. Bahwa berdasarkan seluruh saksi tadi, semua berhenti di terdakwa Awaluddin selaku kepala sekolah. Tidak seorang pun yang mengatakan adanya keterlibatan Kadisdik dan Kepala BKD,” ketusnya.

Hal itu, lanjutnya, sangat berbeda dengan kasus P3K yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal dan Batubara. Di mana di kedua daerah tersebut, ada terjerat operasi tangkap tangan dan ditemukan barang bukti senilai miliaran rupiah. Sedangkan di Kabupaten Langkat, tidak ada OTT dan tidak ada barang bukti.

“Kalau kita melihat fakta persidangan, kasus ini hanya berhenti di kasek. Seperti istilah menembak di atas kuda,” duganya.

Sementara itu, Togar Lubis yang ditanyai juga mengatakan, pelaksanaan SKTT tersebut sangat baik. Sebab tujuannya adalah untuk menjaring guru-guru honorer yang punya loyalitas tinggi sesuai dengan harapan pemerintah daerah. 

Di mana mereka bersedia ditempatkan sesuai dengan kebutuhan guru, termasuk di daerah terpencil dan sekolah yang kekurangan guru. Sebab pengalaman di tahun-tahun yang lalu, para guru honorer itu cepat sekali mengurus pindah, karena tidak mau atau tidak bersedia ditempatkan di sekolah-sekolah pedalaman.

Disinggung soal adanya keterangan para guru honor yang menjadi saksi, di mana ada peserta P3K yang bernilai lebih tinggi dari peserta yang lain tetapi tidak lulus, Togar menerangkan, asumsi itu adalah salah. Sebab katanya, ada beberapa kriteria peserta. Mulai dari guru kelas, guru mata pelajaran, dan sebagainya. Itu nilainya berbeda semua. 

“Tidak bisa disamakan nilai guru kelas dengan guru mata pelajaran. Semua itu tergantung quotanya dan jumlah peserta yang berminat. Nanti akan lebih jelas diterangkan di dalam sidang berikutnya. Kita tunggu saja tanggal mainnya,” ujar Aktifis asal Kabupaten Langkat ini. 

Terkait adanya framing dari salah satu lembaga di Kota Medan yang selalu menyudutkan kliennya lewat pemberitaan-pemberitaan miring, Togar mengatakan, hal itu terjadi atas kerjasama dengan guru-guru yang tidak lulus selama ini. 

"Namun semua itu ternyata cuma penggiringan opini publik. Sebab semuanya terbantahkan dalam fakta persidangan. Karena dari 61 saksi dari berbagai kalangan, tidak satupun yang mengarah kepada Kadisdik Langkat dan Kepala BKD Langkat," pungkas Togar.(Ril)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini