Amdal Bangunan Pabrik di Gudang LK Disoal, Lurah Bagan Deli : Tak Ada Keluarkan Surat Rekomendasi

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Bangunan pabrik di dalam gudang LK Gabion Belawan menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat.

Pasalnya, bangunan pabrik itu diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan (PBG) dan Analis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). 

Lurah Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan Aulia Ahmad kepada wartawan mengatakan tidak ada mengeluarkan surat rekomendasi pengurusan izin. 

"Belum ada mereka urus melalui kami. Sampai sekarang kami tidak keluarkan rekomendasi pengurusan izin  bangunan (Persetujuan Bangunan-red), Amdal juga tidak tahu kami pak", terang Lurah Bagan Deli. 

Sementara itu, pihak gudang LK mulai mengakui kalau pihaknya mengantongi semua perizinan, baik Amdal maupun PBG. 

Namun hingga kini, wartawan  belum mendapatkan penjelasan resmi terkait Amdal dan PBG bangunan pabrik tersebut.

Sementara itu, AR Ahmad pemerhati lingkungan kepada wartawan menyebutkan setiap pemilik usaha harus mengurus Amdal dan PBG sebelum pekerjaan bangunan pabrik dimulai.

"Bangunan pabrik yang tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) melanggar Undang-Undang. Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Jika suatu pabrik tidak memiliki Amdal, maka dapat dikenakan sanksi administratif, hingga sanksi pidana,"kata AR Ahmad. 

"Amdal merupakan kajian mengenai dampak lingkungan hidup dari suatu kegiatan usaha atau proyek yang direncanakan. Di Indonesia, AMDAL merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum memulai usaha atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan,"tambahnya.

Lebih lanjut disampaikan AR Rahmad, semua telah diatur dalam UU dan juga peraturan daerah.

"Dasar Hukumnya Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) mengatur tentang kewajiban memiliki Amdal. Pasal 22 ayat (1) UU PPLH menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL. Jika suatu pabrik tidak memiliki AMDAL, dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan, atau pencabutan izin berusaha. Dalam kasus yang lebih serius, pelanggaran AMDAL juga dapat berujung pada sanksi pidana,"pungkasnya.(Ri)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini