Bermodal Rayuan Dan Pekerjaan, Pria Paruh Baya Ini Berhasil Cabuli Anak Dibawah Umur

Sebarkan:

Foto : Ilustrasi
TOPJURNALNEWS.COM - Seorang pria berinisial JP (47), warga Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan ini dilakukan setelah korban, seorang remaja putri melaporkan peristiwa tragis yang dialaminya.

"JP kini sudah kita tahan di sel tahanan Mapolres Langkat," kata Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Pandu Hikma Winata Batubara, melansir Antara, Minggu 27 Juli 2025.

Peristiwa ini bermula saat korban dan temannya sedang makan di warung di kawasan Pangkalan Brandan, pada Senin (7/4/2025).

Saat itu JP bersama beberapa temannya duduk bersebelahan dengan mereka. Disitu JP sempat menanyakan korban orang mana dan tinggal di mana.

Setelah itu, pelaku meminta nomor WhatsApp korban. Sejak saat itu JP berulang-ulang kali menghubungi korban.

"JP sering berkomunikasi dan selalu menanya kabar, chatingan, dan vidio call sampai kadang- kadang memuji dan merayu dengan mengatakan korban cantik," katanya melansir Antara, Minggu 27 Juli 2025.

Bahkan pelaku berulang kali mengirimkan link vidio dewasa, sambil mengajak untuk melakukan adegan seperti di video tersebut. Namun demikian, korban menanggapinya dengan tertawa.

"JP berulang kali mengajak untuk bertemu kembali dan menyuruh datang ke Brandan dengan menjanjikan akan membelikan cincin, uang dan pekerjaan. Namun korban menyampaikan bahwa dirinya hanya tamatan SMP, " ujarnya.

Puncak pada Jumat (11/7/2025) malam, ketika korban bersama temannya diantar oleh sopir ojek online ke Pangkalan Brandan atas ajakan JP.

Setibanya di sana, korban dibawa ke sebuah warung lalu diajak menginap di salah satu losmen kawasan Jalan Thamrin, Kelurahan Sei Bilah Timur.

"Teman korban dipanggil pulang oleh orang tuanya, meninggalkan korban bersama pelaku. Di kamar losmen, JP membujuk hingga akhirnya melakukan aksi bejatnya,” ungkap AKP Pandu.

Setelah itu, korban pun pulang dan kemudian menceritakan kepada saksi (teman korban) bahwa ia telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku.

Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup, JP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Langkat.(Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini