Farasut Minta Polres Pelabuhan Belawan Tindak Gudang Yang Diduga Pengolahan dan Penimbunan BBM Ilegal di Tanjung Mulia

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Keberadaan lahan parkir truk yang diduga juga digunakan sebagai penampungan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Alumunium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat.

Termasuk juga dari Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Anggaran Rakyat Sumut (Farasut) Lilik Miswardi.

"Beberapa hari ini hangat pemberitaan mengenai lahan parkir truk yang diduga juga dijadikan lokasi penimbunan dan pengelolaan BBM di Kelurahan Tanjung Mulia. Kalau ini benar, kita minta pihak Polres Pelabuhan Belawan melakukan tindakan tegas kepada pemilik gudang,"ucapnya.

Lebih lanjut disampaikan Lilik, pemerintah melalui Pertamina telah mengeluarkan aturan tentang distribusi BBM.

"Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. Dalam Undang-Undang tersebut, disebutkan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar,"jelasnya.

"Maka dari itu tidak ada alasan kepada pihak penegak hukum untuk melakukan tindakan terhadap lokasi tersebut, kalau benar dijadikan penimbunan dan pengolahan BBM ilegal pemilik harus ditangkap,"tambahnya.

Sementara itu, seperti pemberitaan sebelumnya sebuah lahan parkir truk di Jalan Alumunium Raya, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli diduga dikelola sebagai lokasi penimbunan dan pengelolaan BBM ilegal.

Pengamatan wartawan, Jumat 27 Juni 2025 lahan yang kerap dijadikan lahan parkir sejumlah truk tersebut terlihat juga keluar masuk mobil pick cup yang diduga mengangkut BBM untuk diolah.

Warga sekitar  yang enggan disebutkan nama mengatakan, kami tahunya lahan bagian depan dipakai untuk parkir truk yang bagian belakang kurang tahu.

Lebih lanjut disampaikannya, warga kerap melihat mobil pick up yang telah dimodifikasi kerap keluar masuk kedalam lokasi parkir tersebut.

Dirinya pun merasa heran karena belum ada tindakan dari penegak hukum, padahal itu solar subsidi dan jelas melanggar karena mereka menimbun BBM bersubsidi.(Ri)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini