Gawat, Pemerintah Berencana Amplop Pernikahan Dikenahkan Pajak

Sebarkan:

Foto : int
TOPJURNALNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, menyoroti kebijakan pemerintah yang dinilai semakin membebani masyarakat melalui penarikan pajak di berbagai sektor usaha. Bahkan, ia mendengar kabar bahwa amplop acara pernikahan akan dikenakan pajak.

Hal tersebut disampaikan Mufti saat rapat dengar pendapat bersama Danantara dan Kementerian BUMN di Komisi VI DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, pada Rabu, 23 Juli 2025. Ia menyinggung pengalihan dividen BUMN ke Danantara yang membuat negara kehilangan potensi pemasukan.

Pengalihan dividen Danantara sangat jelas, negara hari ini kehilangan pemasukannya, nah kementerian keuangan hari ini harus memutar otak bagaimana harus menambal defisit,” kata Mufti.

Menurut Mufti, kondisi ini mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan pajak yang dirasa berat bagi masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil.

“Bahwa rakyat kita hari ini mereka jualan online di Shopee, di TikTok, di Tokped dipajaki, Pak. Bagaimana mereka para influencer kita, para pekerja digital kita semua sekarang dipajaki,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan keprihatinannya setelah mendengar wacana pajak terhadap penerima amplop di acara pernikahan.

“Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapat amplop di kondangan dan di hajatan akan dimintai pajak oleh pemerintah,” sebut politikus PDIP itu.

Selain itu, Mufti menambahkan bahwa para pelaku UMKM serta anak-anak muda yang berjualan online kini mulai menghitung ulang biaya operasional akibat beban pajak.

“Kemudian, UMKM juga bingung anak-anak muda kita di daerah-daerah hari ini yang berjualan toko-toko online mulai menghitung ulang, Pak,” tambah dia.

Mufti berharap dividen BUMN yang diserahkan ke Danantara dapat dikelola secara optimal, mengingat kebijakan tersebut berdampak besar pada penerimaan negara.

“Maka ini adalah bagian dari dampaknya, apa sumber utama penerimaan negara yang hilang karena dividen hari ini diberikan kepada Danantara,” ucapnya.

Sebagai penutup, Mufti menegaskan bahwa pemerintah perlu mengevaluasi ulang kebijakan pajak agar tidak menekan ekonomi rakyat. Ia mengingatkan bahwa keberhasilan perekonomian nasional tidak hanya ditopang oleh perusahaan besar, tetapi juga oleh UMKM dan pelaku usaha kecil yang seharusnya dilindungi, bukan dibebani.(Int)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini