Kurang Dari 1x24 Jam, Pelaku Pembunuh Abang Kandung di Medan Deli Berhasil Dibekuk

Sebarkan:

Foto : Pelaku Arifin alias Olmes saat diintrogasi oleh Kapolsek Labuhan Kompol Tohap Sibuea
TOPJURNALNEWS.COM - Kurang dari 1x24 jam pihak Reskrim Polsek Labuhan berhasil membekuk pelaku pembunuh abang kandung di Jalan Platina 1, Gang Syukur, Kelurahan Titipapan, Kec. Medan Deli, Rabu 23 Juli 2025 malam.

Pelaku yang berhasil ditangkap yakni Arifin alias Olmes (53) tak lain adik kandung korban Alham Nasution (60).

Pelaku ditangkap,Kamis 24 Juli 2025 diseputaran Kelurahan Titipan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Selain menangkap pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sebila pisau yang digunakan pelaku saat menikam korban.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibue didampingi Kanit Reskrim Iptu Hamzar Nodi, Sabtu 26 Juli 2025 mengatakan, pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam.

"Unit Reskrim kita yang menerima laporan langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam,"ucap Kapolsek.

Lebih lanjut disampaikan Kapolsek, pelaku nekat menikam abang kandungnya lantaran sakit hati kerap dimarahi.

"Dia sakit hati karena sering dimarahi oleh abangnya, saat kejadian pelaku memang sedang mengasah pisau. Saat itu abangnya datang kedalam kamarnya sambil marah marah,"jelasnya.

Pelaku yang sudah tak tahan langsung membentak abang kandungnya.

"Pelaku sempat pergi sambil membentak korban, korban langsung mengecar pelaku hingga kedepan rumah. Pelaku yang emosi langsung menusuk korban dengan pisau yang dibawahnya dibagian rusuk kiri,"sebut Kapolsek.

"Korban langsung rubuh didepan rumah, sedangkan pelaku melarikan diri. Pelaku akhirnya berhasil kita tangkap bersama barang bukti pisau,"tambah Kapolsek.

Saat ini pelaku telah dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku dijerat dengan pasal KUHPidana 338 dengan ancaman 15 tahun penjara,"pungkasnya.(RI)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini