TOPJURNALNEWS.COM - Buntut dari dugaan pemerasan terhadap pengusaha Billiyar, empat orang Anggota DPRD Kota Medan dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
"Benar kita melakukan pemanggilan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk permintaan keterangan anggota DPRD Medan," ujar Plh Kepala Seksi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, Selasa (19/8/2025).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan permintaan sejumlah uang yang diduga dilakukan oleh empat oknum anggota dewan terhadap para pengusaha biliar.
Langkah ini tertuang dalam surat Nomor: B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan dan ditandatangani Aspidsus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry.
Adapun empat anggota DPRD Medan yang dipanggil berinisial DRS, GL, EA, dan SP. Mereka diketahui duduk di Komisi III DPRD Medan.
Menurut Husairi, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis (21/8) dan Jumat (22/8) di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan.
"Jadwal permintaan keterangan pada hari Kamis dan Jumat," ungkapnya.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut juga telah memeriksa tiga pengusaha biliar di Medan yang diduga menjadi korban dalam kasus dugaan pemerasan ini.
Selain itu, penyidik turut memanggil tiga pejabat Pemerintah Kota Medan, yakni Sekretaris DPRD Medan, Kepala Satpol PP Medan, serta Kepala Dinas Koperasi dan UKM Medan.
Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota DPRD Medan ini menjadi sorotan publik. Praktik dugaan pemerasan terhadap pengusaha biliar dikhawatirkan berdampak pada iklim investasi lokal, khususnya di sektor hiburan dan usaha kecil menengah.
Kejati Sumut menegaskan akan menindaklanjuti perkara ini secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku. Masyarakat pun diminta menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut terhadap keempat legislator tersebut. (Antara)