Laporan WAMI Terkait THM di Kota Medan Masuk Tahap Penyidikan

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Laporan Wahana Musik Indonesia (WAMI), yang melaporkan tempat hiburan malam (THM) HW Dragon Bar Medan, Jalan Putri Merak Jingga, ke Polda Sumut memasuki babak baru.

Terkini, Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Polda Sumut telah meningkatkan laporan dari penyelidikan ke penyidikan.

Diketahui, laporan yang tertuang dalam nomor STTLP/B/270/II/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 25 Februari 2025 itu mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon mengatakan, penyidik menaikan laporan ke penyidikan hari ini, setelah melakukan gelar perkara.

"Sudah naik ke penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara hari ini," kata AKBP Siti Rohani Tampubolon, Kamis (14/8/2025).

Helmax Alex Sebastian Tampubolon, selaku kuasa hukum Wami mendesak Polisi segera menetapkan status tersangka.

Sebab, laporannya sudah dianggap terlalu lama ditangani penyidik karena dilaporkan bulan Februari, dan ditingkatkan ke penyidikan bulan Agustus.

Menurutnya, harusnya Polda Sumut bisa melakukan langkah yang sama seperti Polda Bali, menetapkan tersangka ke Direktur PT Waralaba Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan.

"Kalau bisa, segera ditetapkan sebagai tersangka. Kan sudah ada contoh kasusnya, jadi biar gak terlalu lama,"kata Helmax Alex Sebastian Tampubolon.

Sebelumnya, Wahana Musik Indonesia (WAMI) melaporkan tempat hiburan malam (THM) ternama di Kota Medan ke Polda Sumut. (Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini