TOPJURNALNEWS.COM - Seorang pria berinisial RP (53) tewas usai dikeroyok massal di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).Ilustrasi
Peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa 23 September 2025 sekitar pukul 05.00 WIB itu dipicu isu santet. Saat ini satu pelaku telah ditangkap pihak kepolisian.
Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi mengatakan pelaku berinisial AWS (25) yang merupakan warga setempat.
"Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap satu terduga pelaku berinisial AWS," katanya.
Mulia menjelaskan peristiwa bermula saat sekelompok orang dengan wajah tertutup mendatangi rumah korban. Sebelum memasuki rumah, para pelaku melempari kediaman korban dengan batu lebih dari 20 kali.
"Menurut keterangan saksi, rumah korban dilempari batu lebih dari 20 kali sebelum sekelompok orang yang menggunakan penutup wajah mendatangi rumahnya," katanya, Rabu 24 September 2025.
Saat RP membuka pintu, korban langsung diseret ke halaman belakang rumah dan dipukuli menggunakan kayu.
Korban lalu diseret lagi ke area persawahan di belakang rumahnya, di mana lebih dari 20 orang terus memukuli dan melempari korban dengan batu hingga tewas.
Petugas mendapat laporan lalu mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Saat tiba di lokasi, petugas mendapati korban tewas dengan luka lebam dan berdarah di beberapa bagian tubuh.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, antara lain lima buah batu, dua potong bambu, seutas tali, dan beberapa pakaian korban.
Petugas telah berkoordinasi dengan keluarga korban terkait autopsi. Namun, keluarga menolak autopsi dan hanya mengizinkan visum. Oleh karena itu, tim Polsek Barus berkoordinasi dengan Puskesmas Barus untuk melakukan visum.
"Proses penyelidikan masih berlangsung untuk menangkap pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam penganiayaan ini," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 340, Pasal 338, Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP.
"Ancaman hukuman untuk pasal-pasal tersebut berbeda-beda, namun hukuman penjara yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati," katanya.(Red)