TOPJURNALNEWS.COM - Ahmad Isa dan Apisah warga Dusun 1 Pauh Hamparan Perak mendatangi Polres Pelabuhan Belawan guna membuat LP atas dugaan Pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh AZ dan AW yang merupakan keponakan dari Ahmad Isa dan Apisah.
Andre Manullang, SH, CPLA, C.TA dari Kantor Hukum Law Firm MSP sebagai kuasa hukum Ahmad Isa dan Apisah saat konferensi pers di depan ruangan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengatakan, hari ini klien kita Ahmad Isa dan Apisah ahli waris dari Almh. Badriah melaporkan keponakannya AZ dan AW yang diduga telah memalsukan tanda tangannya untuk menguasai tanah warisan Almh. Bandriah.
“ Saat ini tanah warisan Almh. Badriah seluas 30,49 Mtr ikut terjual dengan rumah AZ. Selaku ahli waris Almh. Badriah yang masih hidup, Ahmad Isa dan Apisah merasa terkejut kalau tanah itu ikut terjual oleh AZ. Padahal awalnya AZ menumpang kepada Ahmad Isa untuk membuat kios pangkasnya,” jelas Andre Manullang pengacara muda Kota Medan, Senin 29 September 2025.
Dilanjutkan Andre, Karena keponakan, Ahmad Isa memberikan izin kepada AZ untuk mendirikan kios pangkas di tanah warisan Ibu nya tersebut. Ahmad Isa dan Apisah merasa tidak pernah menjual tanah warisan itu kepada AZ dan Siapa pun.
“ Anehnya bisa terbit surat pelepasan hak seakan tanah warisan Almh. Badriah telah berpindah tangan kepada AZ. Klien tidak pernah menandatangani surat ganti rugi tanah tersebut, Apa lagi menerima uang seperti yang dikatakan AZ saat mediasi di Kantor Desa Hamparan Perak,” ucap Andre Manullang.
Ditambahkan Andre, atas kejadian ini kita melaporkan AZ dan AW dengan dugaan pemalsuan tanda tangan klien kami. AZ dan AW dilaporkan dugaan pasal 263 ayat 1, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Ril)