Telusuri Keterlibatan ASN dan Calon PPPK Dalam Judi Online, Dinas Koperasi Sumut Bentuk Tim

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam praktik judi online kembali mencoreng citra Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara (Sumut).

Sebanyak sembilan orang disebut-sebut terjerat aktivitas ilegal ini. Publik pun mempertanyakan langkah tegas pimpinan dinas yang dinilai lamban menindaklanjuti kasus tersebut.

Informasi yang beredar menyebutkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2024 telah menyerahkan hasil audit kepada Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut. Laporan itu mengindikasikan adanya aliran dana pegawai ke rekening judi online, memunculkan dugaan keterlibatan oknum ASN.

Kasus ini mengingatkan publik pada insiden sebelumnya ketika situs resmi Dinas Koperasi Sumut sempat menampilkan iklan judi online. Peristiwa itu memicu spekulasi soal lemahnya pengelolaan sistem digital dan kaitannya dengan maraknya judi di internal dinas.

Kepala Dinas Koperasi Sumut, Naslindo Sirait, akhirnya angkat bicara. Ia mengakui sedang membentuk tim khusus untuk menelusuri dugaan keterlibatan ASN dan calon PPPK, namun menegaskan kasus ini tidak berkaitan dengan insiden peretasan situs web.

“ASN Dinas Koperasi terlibat judol? Bukan itu. Sedang saya bentuk tim untuk menindaklanjuti, tapi tidak ada hubungannya dengan peretasan,” ujar Naslindo kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).

Terkait insiden situs web yang menampilkan iklan judi, Naslindo mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kominfo.

“Sudah kami laporkan ke Sandi Negara untuk ditindak. Kami hanya operator, sedangkan pengelola domain itu Kominfo,” jelasnya.

Soal hasil pemeriksaan PPATK, ia menambahkan proses masih berjalan.

“Sedang diperiksa, nanti saya kirimkan SK timnya,” katanya.

Meski upaya klarifikasi telah disampaikan, publik tetap menuntut transparansi penuh. Dugaan keterlibatan ASN dalam judi online bukan hanya persoalan etika, tetapi juga pelanggaran disiplin berat sebagaimana diatur dalam PP 94/2021.(Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini