DPRD bersama Pemkab Taput Setuju Penggabungan Sejumlah Dinas

Sebarkan:

Foto: Ketua DPRD bersama Wakil Bupati Taput, usai penandatanganan Ranperda Perangkat Daerah. (topjurnalnews.com/diskominfo taput).
TOPJURNALNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) bersama DPRD Taput, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016, tentang Pembentukan Perangkat Daerah.

Persetujuan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna, disertai penandatanganan oleh ketua DPRD Taput, Arifin Rudi Nababan, bersama Wakil Bupati, Deni Lumbantoruan, disaksikan Wakil Ketua DPRD Taput, Dedy Hutabarat, serta sejumlah anggota DPRD, di ruang rapat DPRD Taput, Jumat (14/11/2025).

Dalam rapat tersebut, panitia khusus (Pansus) perumus DPRD Taput, menjelaskan laporan hasil akhir pembahasan Ranperda yang telah melalui pendalaman bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan seluruh fraksi DPRD.

Berita acara persetujuan bersama, kemudian ditandatangani oleh pihak eksekutif dan legislatif. Masing-masing tertuang dalam nomor 20/KSB/TU/XI/2025, dan 18/PB/DPRD-TU/XI/2025.

Pansus menyampaikan beberapa catatan strategis yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Diantaranya, memastikan proses kajian penggabungan perangkat daerah dilakukan secara komprehensif, penerapan asas efisiensi dan efektivitas organisasi, penyesuaian hasil uji kompetensi aparatur, serta penguatan peran Badan Pendapatan Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah.

‎Selain itu, Pansus juga meminta Pemkab Taput segera menindaklanjuti Ranperda ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara agar dapat ditetapkan sebelum penandatanganan dan pengesahan APBD 2026.

‎Ranperda yang disetujui tersebut menetapkan jumlah perangkat daerah menjadi 38 unit. Terdiri dari satu Sekretariat Daerah, satu Inspektorat, satu Sekretariat DPRD, 16 Dinas, empat badan, dan 15 kecamatan.

Bupati Taput, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, dalan sambutan yang disampaikan oleh Wakil Bupati, Deni Lumbantoruan, mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD, karena kerja sama yang terjalin baik selama pembahasan Ranperda tersebut.

“Kami berterima kasih kepada seluruh fraksi yang telah menerima dan menyetujui Ranperda ini," ujar Wakil Bupati.

Bupati Taput berharap, sinergi antara pemerintah dan DPRD sangat penting dalam menyusun regulasi yang mendukung tercapainya Taput yang maju, berbudaya, dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Bupati Taput mengusulkan penggabungan sejumlah dinas, yaitu Bidang Pengendalian Penduduk dan KB digabung dengan Dinas Kesehatan. Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak digabung dengan Dinas Sosial.

Dinas Pemuda dan Olahraga digabung dengan Dinas Pariwisata. Dinas Perhubungan digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Dinas Lingkungan Hidup digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. (bisnur sitompul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini