TOPJURNALNEWS.COM - Sungguh bejad kelakuan AMH (42) bukan menjadi pelindung bagi anaknya, Mala tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Padang Lawas guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku cabul anak kandungnya sendiri, saat ini sudah sudah diamankan di Satreskrim Polres Palas," kata Kasat Reskrim,AKP Raden Saleh Harahap, Jumat (9/1/2026).
Dikatakan, pelaku pencabulan saat ini sedang diperiksa secara intensif guna penyidik untuk melengkapi berkas perkara.
Ibu korb4n berinsial S (38), lanjut Kasat Reskrim telah membuat laporan polisi terkait kasvs ayah cabuli anak kandung sendiri.
Pelaku cabul saat ini sedang menjalani pemeriksaan, setelah itu akan dilakukan penahanan di RTP Polres Palas untuk proses hukum sesuai prosedur.
“Perbuatan pelakv dapat dijerat pasal tentang perlindungan anak, maksimal menjalani hukum kurungan penjara selama 20 tahun," tandasnya.(Red)
