TOPJURNALNEWS.COM - MAJELIS hakim pengadilan tipikor Medan, melanjutkan pemeriksaan tiga orang saksi dalam kasus dugaan korupsi kerjasama proyek Kota Deli Megapolitan (KDM), antara PTPN II dengan Ciputra KSPN, di ruang sidang utama, Jum’at (27/02).
Foto : Suasana jalannya sidang di Pengadilan Tipikor PN Medan Jumat (27/02) kemarin.
Tiga orang saski yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah Triandi Siregar, Nur Kamal dan Alda. Ketiganya adalah staf PT NDP yang sebelumnya adalah karyawan PTPN II (sekarang PTPN 1 Regional 1) Tanjung Morawa.
Menjawab pertanyaan- pertanyaan yang diajukan jaksa penuntut umum, Puteri dan Hendri Sipahutar, dari Kejaksaan Tinggi Sumut, Triandi menjelaskan bagaimana proses kerjasama yang terbangun antara PTPN II dengan Ciputra KSPN, sejak dirinya masih berstatus Kasubag Perencanaan di PTPN II tahun 2014. Ia pun menjelaskan apa peran PT NDP, sebagai usaha patungan antara PTPN II dengan PT NDB. Hadirnya PT NDP adalah untuk peran melakukan pembersihan areal Hak Guna Usaha (HGU) yang akan menjadi areal proyek KDM, khususnya untuk kawasan perumahan (residensial)
TIDAK PERNAH ADA JUKNIS
Baik Triandi, maupun saksi Nur Kamal yang menjabat Manajer Operasional PT NDP, secara senada menjawab pertanyaan penasehat hukum mengungkapkan, bahwa persoalan kewajiban menyediakan lahan setidaknya 20 persen sebagai syarat perubahan status dari HGU ke HGB, sesuai Permen ATR /BPN No.18 tahun 2021, sama sekali tidak memiliki petunjuk teknis. Ini terbukti menurut kedua saksi, di depan majelis hakim yang dipimpin Muhammad Kasim, dari pertemuan resmi berulangkali dengan pihak Kementerian ATR/BPN di Jakarta, juga dengan pihak Kementerian BUMN selaku induk Perusahaan PTPN II (saat itu), tidak pernah ada ketegasan ; baik menyangkut teknis penyerahan lahan maupun pihak yang bertanggungajawab untuk menyediakan lahan tersebut.
Di tahun 2023, menurut Nur Kamal, pihak Kementerian ATR/BPN menunjuk PTPN II yang bertangggungjawab menyediakan lahan 20 persen untuk disetor ke negara, karena merupakan pihak pemegang hak guna usaha (HGU) awal. Namun tahun 2025, tepatnya dalam pertemuan bulan Maret, aturan berubah: pihak PT NDP yang bertanggungjawab menyediakan lahan 20 persen, karena nama yang tertera di sertifikat HGB yang telah diubah Adalah NDP.
Keterangan ini sama persis dengan keterangan Operasional Head PTPN 1 Regional 1, Ganda Wiatmaja, dalam sidang sebelumnya. Pihak Kementerian ATR/ BPN, tidak memiliki petunjuk teknis untuk melaksanakan Permen ATR/ BPN yang dikeluarkan tahun 2021 itu. Bahkan sampai persoalan ini akhirnya menjadi persoalan hukum, tetap tidak ada petunjuk teknis. Namun faktanya, Permen ATR/BPN No.18 tahun 2021 ini mampu memaksa 2 pejabat ATR BPN, Askani (mantan Kakanwil ATR/BPN Sumut) dan A Rahim Lubis (mantan Kakan ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang) masuk ke dalam penjara bersama sama Irwan Perangin-Angin (mantan Direktur PTPN II) dan Iman Subekti (mantan Direktur PT NDP).
Triandi dan Nur Kamal juga menjelaskan, bahwa pihak PTPN II juga terikat aturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menyangkut pelepasan asset. Salah satu peraturannya, yang dikeluarkan tahun 2012, tidak membolehkan pelepasan aktiva tetap tanpa ganti rugi. Artinya, jika pihak PTPN II atau pihak PT NDP harus melepaskan lahan 20 persen untuk mendapatkan status Hak Guna Bangunan, berati harus memberi Ganti rugi ke negara. Namun siapa yang akan memberikan ganti rugi itu ?
Sampai sidang berakhir menjelang waktu sholat Jum’at, tetap tidak ada kesimpulan bagaimana menyangkut persoalan 20 persen lahan yang harus diserahkan kepada negara. Hakim anggota Bernard Panjaitan juga ikut meminta ketegasan dari saksi, bahwa belum pernah ada aturan atau petunjuk teknisnya dari Kementerian ATR/BPN tentang Permen No.18 tahun 2021 itu.
Untuk mendengarkan keterangan saski lainnya, ketua majelis hakim, Muhammad Kasim menunda siding hingga Senin (02/03) pekan depan. ** (SA)