TOPJURNALNEWS.COM - Kurang dari 24 jam Reskrim Polsek Percut Sei Tuan berhasil membeku pelaku jambret sadis yang mengakibatkan korbannya kritis dan harus mendapat perawatan kerumah sakit dan sempat viral dimedsos.
Pelaku yang berhasil diamankan bernama Muhammad Aidil alias Kudil (25) warga Jalan Gurila, Gang Langgar, Kel. Seikera Hilir, Kec. Medan Perjuangan.
Pelaku ditangkap di Jalan William Iskandar Gang Murni, Medan Tembung, Selasa (7/12/2021) sekira pukul 03.00 Wib.
Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas, terukur oleh petugas lantaran mencoba melawan dan melarikan diri saat pengembangan.
Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Agustiawan saat konfresi press, Kamis (9/12/2021) mengatakan, kejadian berawal pada hari, Senin (06/12/ 2021) sekira pukul 05. 00 Wib di Jalan Aksara, Kel.Bantan Timur, Kec.Medan Tembung.
Saat itu Korban Rofenna Sihombing (52) warga Jalan Trikora Gang bersatu no 31 Kec. Medan Denai, bersama anak dan istrinya hendak pergi ke Pajak MMTC dan melintasi Jalan Aksara.
Namun di tengah perjalanan pelaku yang melaju kencang dengan sepeda motornya memepet dan menarik tas sandang korban , sehingga korban terjatuh ke aspal , dan mengalami luka pada kepala belakang dan sampai saat ini masih dirawat di R.S Bina Kasih Sunggal.
Team Tekab Polsek Percut Sei Tuan bersama Team Jahtanras Poldasu melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Dari hasil penyelidikan team mengetahui ciri ciri pelaku dan mengetahui keberadaan pelaku yang sedang nongkrong di Jalan Willem Iskandar, Gang. Murni, Lel Sei Kera Hilir , Kec Medan Perjuangan. Selanjutnya team menuju ke TKP dan mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek.
Saat diinterogasi lanjut Kapolsek, pelaku mengakui perbuatanya. Selanjutnya team melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti tas korban yang dibuang pelaku. Namun disaat team melakukan pencarian tas korban, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dan pelaku mencoba melarikan diri.
"Pelaku sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan, petugas langsung melakukan tindakan tegas dan terukur ke kedua kaki pelaku,"sebut Kapolsek.
Dari introgasi, residivis dalam kasus yang sama juga mengaku sudah beraksi sebanyak lima kali dibeberapa tempat di Kota Medan.
"Pelaku perna beraksi di Jalan H. M Yamin dekat RSU Pringadi tahun 2014, pelaku menjabret tas dan divonis 2 tahun penjara, di Jalan Pancing di depan Sekolah MAN 2 sekitar bulan 11 tahun 2021 menjambret Hp, di Jalan H. M Yamin , Simp. Pahlawan bulan 10 tahun 2021 menjambret tas ransel, di Jalan A. R Hakim bulan 11 tahun 2021 menjambret tas sandang dan HP, serta di Jalan Aksara menjambret Tas dan HP," jelas Kapolsek.
"Dari pelaku, petugas turut menyita narang bukti, 1 unit Yamaha N-Max Warna Abu- abu yang digunakan pelaku untuk menjambret bersama kuncinya, 1 unit Hp merk Oppo milik pelaku, Rekaman CCTV di TKP, Kaos dan boxer pakaian yang digunakan pelaku, 1 unit HP merk Nokia ( milik korban ) dan 1 buah kaleng susu merk tiga sapi (milik korban),"tambah Kapolsek.
Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Percut Sei Tuan guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,"tandasnya.(Zul)