Para pelaku diamankan saat hendak menujuh negara tetangga yakni Malaysia, para pelaku diamankan di perairan Tanjung Balai.
Selain mengamankan puluhan PMI, petugas juga berhasil mengamankan kapal dan sejumlah barang bukti lainnya.
Dir Polairud Poldasu Kombes Pol Toni Ariadi Effendi SH, SIK,MH,MM kepada wartawan, Jumat (4/3/2022) mengatakan, para pelaku behasil diamankan oleh kapal patroli milik Dit Polairud Poldasu diperairan Tanjung Balai.
"Sebelumnya kita mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman PMI ke Malaysia,tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan 89 orang,"sebutnya.
Seluruh pelaku yang berhasil diamankan langsung digiring ke Pos Polairud Tanjung Balai Asahan untuk dilakukan pendataan.
"Sebagian PMI yang berhasil diamankan kita serahkan ke Dinas Tenaga Kerja untuk dilakukan pendataan lebih lanjut, sedangkan para nakoda langsung kita giring ke sini guna proses lebih lanjut,"ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan Kombes Toni, dari pemeriksaan para pelaku setiap PMI dikenakan biaya dari jutaan hingga belasan juta.
"PMI yang berhasil kita amankan bukan hanya dari Kota Medan saja melainkan dari luar Sumatera Utara, mereka bayar dari Rp 4 juta hingga Rp 15 juta,"jelasnya.
"Saat kita amankan juga kapal yang dinaiki PMI ini dalam keadaan bocor, beruntung kita cepat mengamankan mereka, kalau tidak bisa jadi kapal tenggelam ditengah laut,"tambahnya.
Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polairud Poldasu guna proses hukum lebih lanjut.
"Para pelaku kita kenakan Pasal UU nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia dengan hukuman penjara 10 tahun dengan denda hingga Rp 15 milyar,"tandas Kombes Toni.(Din)