Pungli dan Ancam Supir Pengangkut Sampah, Pemuda Marelan Diciduk Polisi

Sebarkan:

Teks foto : Dedi Syaputra pelaku pungli yang berhasil diamankan polisi
TOPJURNALNEWS.COM - Dedi Syahputra Alias Dedi (36) warga Jalan Paku Gg. Tembaga Pasar I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan harus berurusan dengan Polsek Medan Labuhan, Rabu (02/3/2022).

Pasalnya, pemuda yang bekerja sebagi pemulung ini nekat melakukan pungli dan pengancaman terhadap supir penganut sampah yang berada di Tempat Pembuangan Sampah Pulo Nibung, Kel. Terjun, Kec. Medan Marelan.

Pelaku ditangkap tim Reskrim Polsek Medan Labuhan dilokasi pembuangan sampah tanpa perlawanan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Andi Rahmadsyah dalam keterangannya menjelaskan, sebelumnya aksi pelaku viral dimedia sosial.

"Sebelumnya aksi pelaku telah viral dimedia sosial, melihat hal itu tim reskrim langsung bergerak dan mengumpulkan baket data tentang pelaku,"ucapnya.

Tim berhasil mengamankan pelaku saat sedang melakukan aktifitas memulung dilokasi kejadian.

"Kita amankan pelaku saat sedang memulung, saat kita amankan pelaku tidak melakukan perlawanan,"sebutnya.

Dari pemeriksaan awal pelaku mengaku dirinya ada mengancam supir pengangkut sampah.

"Pelaku mengaku ada marah - marah sama supir truk sampah lantaran saat meminta rokok tak dikasih,"jelasnya.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan, dan menunggu proses hukum lebih lanjut,"tambahnya.(Din)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini