TOPJURNALNEWS.COM - Sempat ditahan selama 9 di rutan kelas I Labuhandeli, akhirnya Muskajar terdakwa yang dituntut 20 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri Belawan akhirnya dibebaskan karena terbukti tidak bersalah, Selasa (4/10/2022).
Muskajar akhirnya dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Medan setelah dinyatakan tidak ikut dalam keterlibatan kasus pembunuhan dan pemerkosaan calon pengantin bernama Fitriani warga lingkungan 7 Lorong 2 Veteran Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan.
Saat Muskajar keluar dari dalam Rutan didampingi kuasa hukum dan keluarga, tampak berpamitan sama petugas penjaga rutan dengan menitihkan airmata haru.
Muskajar mengatakan, sangat bersyukur dan berterima kasih dapat bebas, setelah 9 bulan menjalani tahanan mulai dari bulan Januari 2022.
Muskajar menyebutkan, nantinya dia akan kembali beraktivitas seperti sedia kala menjadi nelayan, karena dia merupakan tulang punggung keluarga setelah almarhum ayahnya meninggal dunia. Dia harus menghidupi keluarga dan membiayai pendidikan yang dijalani adik adiknya.
"Aku nantinya mau kembali menjadi nelayan, karena aku tulang punggu keluarga dan juga membiayai adik adik ku sekolah,"ucap Muskajar, Selasa (4/10/2022).
Dia menyebutkan, tidak akan melakukan upaya hukum selanjutnya, karena dia sudah merasa ihklas dengan dibebaskannya dari tahanan saat ini.
Muskajar berharap, hanya ingin nama baiknya kembali seperti semula, tanpa adanya bullyan dan caci maki nantinya jika sudah kembali kerumah.
"Saya tidak akan melakukan upaya hukum selanjutnya, dengan bebasnya saya sekarang sudah ihklas. Cuman saya berharap nama baik saya kembali seperti dulu,"ucap Muskajar.
Terpisah Ibu Muskajar, Mahajiani mengatakan, anaknya tidak pernah berbuat jahat, sejak tahun 2008 ayahnya meninggal, Muskajar telah menjadi tulang punggung kami mencari nafkah. Dia juga yang menjadi wali tiga adiknya menikah dan satu adiknya masih sekolah yang membiayai juga Muskajar.
"Anak saya orangnya baik, dari kecil dia menjadi tulang punggu keluarga kami. Tiga adiknya menikah dia yang menjadi walinya dan adiknya satu masih di bangku SMA yang membiayai dia juga,"ucap Mahajiani.
Dengan mengucapkan, Alhamdulillah, Mahajiani merasa bahagia dan senang, karena anaknya dinyatakan tidak bersalah. Dengan harapan, masyarakat dapat menerima kembali anaknya tanpa ada rasa kebencian yang selama ini menjadi tuduhan kepada keluarga.
"Alhamdulillah kami dapat berkumpul kembali, merasa senang dan bahagia karna anak saya tidak bersalah. Dengan harapan, anak saya dapat di Terima di masyarakat tanpa di benci,"tandasnya.(Din)
