TOPJURNALNEWS.COM - Akhirnya pelarian R (23) pelaku pencabulan terhadap IS (14) yang masih dibawah umur harus terhenti setelah dirinya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Pria yang tinggal di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara ini ditangkap di Kota Batam.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon dihadapan wartawan saat pres rilis mengatakan, kasus tersebut diketahuinya setelah beberapa waktu lalu viral kembali di sosial media, sehingga langsung membentuk tim khusus untuk melakukan penangkapan.
"Saya kan baru menjabat kapolres disini, dan kemudian kemarin saya mendengar dan melihat di sosial media, bahwa kasus ditangani oleh Polres Pelabuhan Belawan. Maka saya langsung bentuk tim khususnya,"ucap Josua.
Ia mengatakan, pelaku dapat langsung di tangkap, pada tanggal 20 Januari 2023 setelah melakukan pelarian ke Batam.
"Syukur, dalam dua hari pelaku berhasil kita amankan di Batm. Dimana pelaku ini sudah bekerja di Batam,"sebutnya.
Josua menjelaskan, saat ini pelaku pun masih dalam penyelidikan, terkait aksi pencabulan yang dilakukannya terhadap korban yang masih berusia 14 tahun. Namun pelaku pun sudah mengakui perbuatannya.
"Kita masih melakukan penyelidikan, untuk mencari kebenarannya, apakah masih ada pelaku lain, biar semua transparan,"katanya.
"Tapi saat di interogasi, pelaku sudah mengakui perbuatannya tersebut," Sambungannya.
Josua menyebutkan, akan melakukan beberapa upaya untuk memperbaiki mental dan psisikis korban, agar korban dapat kembali pulih seperti sedia kala.
"Kita akan melakukan kerjasama dengan PPA dan Komnas Perempuan untuk melakukan trauma healing terhadap korban, dengan harapan dapat kembali pulih seperti dulu," Bebernya.
Pelaju pun terancam Pidana Pasal 76 E Junto Pasal 82 atau Pasal 76D tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp. 5 Miliyar Rupiah.
Sementara itu, kejadian tersebut bermula pada bulan April 2021, dimana korban berinisial IS (14) bersama teman temannya sedang bermain di kawasan rumah pelaku.
Melihat korban sedang bermain, pelaku mengajak IS ke dalam kamarnya dan membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan. Dan pada tanggal 20 juli 2021,korban kembali bermain main kerumah pelaku bersama teman temannya, pelaku pun mengajak korban ke dalam kamar yang terdapat di belakang rumahnya, dan membujuk rayu kembali korban untuk melakukan persetubuhan.
Hingga akhirnya perbuatan pelaku pun diketahui orang tua korban, yang langsung membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan tanggal 31 Desember 2021.(Tim)