Ilustrasi |
Pelarangan itu direncanakan pemerintah, yang akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.
Pelarangan jual-beli rokok batangan mendapatkan reaksi dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Karawang.
Mereka menolak rencana pelarangan membeli rokok ketengan atau eceran di warung.
"Rencana perubahan ini telah masuk dalam Keputusan Presiden (Kepres) nomor 25 tahun 2022, tentang program penyusunan peraturan pemerintah tahun 2023. Salah satunya yaitu larangan rokok eceran atau ketengan," kata Ketua Kadin Karawang, Fadludin Damanhuri dilansir dari tribunmedan,Selasa (3/1/2023).
Menurut Fadludin, dalam perubahan atau aturan itu tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi yang belum pulih akibat Pandemi.
Di antara poin usulan yang ramai menuai polemik adalah terkait wacana adanya larangan penjualan rokok secara eceran atau ketengan.
Jika peraturan ini disahkan, ini akan mematikan usaha pedagang kecil dan memaksa penikmat rokok untuk membeli secara bungkusan.
"Kalau rokok eceran dilarang, kasihan pedagang kecil yang jualan rokok. Pendapatan mereka lumayan dari menjual rokok untuk bisa bertahan hidup sehari-hari," katanya.
Diungkapkannya, penikmat rokok ada dua kategori yakni penikmat pasif dan aktif, penikmat pasif mereka hanya merokok setelah makan dan ketika masuk kamar mandi.
Sedangkan penikmat aktif mereka menikmati rokok secara utuh.
"Maka ketika adanya larangan membeli rokok ketengan jelas ini akan merugikan penikmat rokok pasif, sekaligus dapat memicu perokok pasif menjadi perokok aktif," jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini peraturan yang berlaku sudah baik karena melarang pedagang untuk tidak menjual rokok kepada anak di bawah umur 18 tahun.
Hal ini yang perlu dioptimalkan dan diawasi penegakannya oleh pemerintah.
Aturan yang berlaku saat ini sudah baik, pedagang tidak boleh menjual kepada anak di bawah umur 18 tahun. Seharusnya ini yang perlu dikomunikasikan dan ditegakkan, tidak usah sampai mengatur terkait tidak boleh jual rokok eceran, karena belum terbukti efektivitasnya tapi jelas dampaknya bagi pedagang kecil," ungkapnya.
Dikatakannya, harusnya pemerintah saat ini mengeluarkan kebijakan yang mendukung masyarakat untuk bertahan di tengah isu krisis.
"Harus dipastikan yang kecil-kecil ini agar bisa bertahan. Daya beli masyarakat juga belum pulih," ucapnya.
Fadludin meminta agar pemerintah mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, apalagi di tengah isu krisis dan situasi ekonomi global yang tidak menentu.
Berbagai upaya juga tengah dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah bekerja sama dengan berbagai instansi guna membangkitkan perekonomian Indonesia, tidak terkecuali Kadin Karawang yang juga turut mendukung berbagai upaya Pemerintah untuk meningkatkan investasi di daerahnya karena berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat.
Semua kebijakan ini harus ditinjau ulang dengan mempertimbangkan seluruh aspek, apalagi di tengah situasi saat ini. Semoga wacana revisi ini tidak dilanjutkan supaya polemik tidak berlarut- larut," ujarnya.
"Wacana seperti ini akan menciptakan ketidakpastian hukum yang juga akan berdampak negatif terhadap iklim usaha," tandasnya.(Red)