TOPJURNALNEWS.COM - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Deli Serdang, Polisi Militer, TNI, Polri, Dinas Pendapatan dan Pemerintah Kecamatan Labuhandeli melakukan penggusuran enam lesehan yang ada di Jalan Veteran,Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli,Kabupaten Deliserdang, Senin (27/2/2023).
Penggusuran tersebut dilakukan berdasarkan aduan keresahan masyarakat atas penyalahgunaan lapak lesehan tersebut, yang kerap dijadikan lokasi berbuat mesum pasangan yang bukan suami istri.
Sebelum dilakukannya penggusuran tersebut, pihak Pemkab Deliserdang telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali untuk membongkar sendiri lesehannya. Namun, pemilik lesehan tersebut tidak pernah mengindahkan surat teguran yang sudah dilayangkan oleh pemerintah setempat.
Kasat Pol PP Deliserdang, Marjuki Hasibuan kepada wartawan mengatakan, penggusuran tersebut berdasarkan Perda No 7 Tahun 2015 dan Perda no 6 Tahun 2011. Serta adanya aduan masyarakat atas keresahan dengan aktivitas yang dilakukan di lapak cafe Lesehan tersebut.
"Terkait adanya aduan masyarakat tentang cafe Lesehan yang terindikasi sebagai tempat asusila, maka dari itu sesuai Perda jelas dilarang seseorang menyediakan rumah atau tempat sebagai tempat asusila," Kata Marjuki Hasibuan, Senin (27/2/2023).Dijelaskannya, penggusuran tersebut juga dilakukan mengingat bulan Ramadhan yang semakin dekat, sehingga pihak Pemkab Deliserdang hendak menciptakan situasi yang kondusif dan bebas dari hal hal yang berbau negatif.
"Mengingat beberapa hari lagi kita menyambut bulan suci ramadhan maka kita akan ciptakan situasi yang kondusif,"ungkapnya.
Marjuki menyebutkan ada sebanyak enam cafe Lesehan yang berhasil digusur untuk saat ini, namun pihaknya juga akan memberikan surat peringatan ke sejumlah pemilik cafe Lesehan lainnya yang sudah di adukan masyarakat.
"Hari ini ada enam cafe yang sudah dibersihkan, tapi masyarakat meminta sejumlah cafe yang berada agak kedalam sana untuk di tindak juga, namun kita harus melakukan SOP nya terlebih dahulu dengan memberikan surat peringatan, jika nanti tidak di indahkan juga baru akan kita jalankan sesuai Perda,"jelas Marjuki.Marjuki berharap, pemerintah desa dapat terus melakukan pemantauan terhadap cafe Lesehan yang sudah ditertibkan, agar kedepan cafe yang sudah di gusur tersebut tidak melakukan hal serupa yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.
"Kita harapkan Pemerintah Desa terus melakukan pemantauan, agar pemilik cafe tidak melakukan hal serupa yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat,"tandasnya.(tim)