Buang Bayi Yang Baru Dilahirkan Keatas Loteng, Warga Hamparan Perak Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkap orang tua pelaku pembuangan bayi diatas loteng penginapan Jalan A. Manaf Lubis Medan beberapa waktu lalu.

Pelaku yang diamankan berinisial SN (16) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Remaja itu mengaku nekat membuang bayi diduga hasil hubungan gelap, karena melihat bayinya sudah meninggal.

Kapolsek Helvetia Kompol Heri Sihombing membenarkan pihaknya telah menangkap wanita muda yang membuang jasad bayinya ke atas loteng.

"Iya benar, sudah kita amankan," katanya dikutip dari suarasumut.id, Kamis (15/6/2023).

Heri menjelaskan penangkapan terhadap SN berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi adanya penemuan jasad bayi jenis kelamin perempuan di atas loteng penginapan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan saksi-saksi terungkap kalau pelaku merupakan salah seorang wanita yang menginap di lokasi.

Alhasil, pihaknya lalu mengamankan wanita muda tersebut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari pemeriksaan pelaku mengatakan bahwa pelaku membuang mayat bayinya dikarenakan sudah habis air ketuban dan sudah merasakan sakit dan melahirkannya di dalam kamar mandi," katanya.

Heri menjelaskan karena merasa bayinya sudah meninggal dan tidak lagi bergerak, pelaku lalu membuangnya ke atas genteng penginapan.

"Dengan kondisi sudah tidak bergerak dan pelaku membuangnya ke genteng di penginapan," ungkap Kapolsek.

Polsek Helvetia lalu menyerahkan SN ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Heri menjelaskan karena merasa bayinya sudah meninggal dan tidak lagi bergerak, pelaku lalu membuangnya ke atas genteng penginapan.

"Dengan kondisi sudah tidak bergerak dan pelaku membuangnya ke genteng di penginapan," ungkap Kapolsek.

Polsek Helvetia lalu menyerahkan SN ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polrestabes Medan guna menjalani proses hukum selanjutnya.(Red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini