Gunakan Surat Palsu untuk Menggugat PTPN II, Murachman Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebarkan:

Teks foto : Persidangan Murachman yang berlangsung Senin (12/06) di PN Lubuk Pakam.
TOPJURNALNEWS.COM - Murachman 65) warga Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru Kecamatan Tanjung Morawa, dituntut hukuman 2 tahun penjara, dipotong selama berada dalam tahanan sementara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Daniel Sinaga, dari Kajari Deli Serdang, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (12/06).

Dalam urainya di depan Majelis Hakim yang diketuai Hendra Nainggolan, jaksa menyebutkan, sesuai keterangan para saksi yang dihadirkan selama persidangan, di antaranya Ganda Wiatmaja, Kabag Hukum PTPN II, Eka Damawanti, dan David Ginting, diduga terjadi pemalsuan-surat-surat yang digunakan untuk melakukan gugatan terhadap  terhadap PTPN II menyangkut lahan seluas 464 hektar yang selama ini berstatus Hak Guna Usaha (HGU) No.62 kebun Penara, Kecamatan Tanjung Morawa.

Tidak hanya keabsahan bentuk bukti yang diajukan yang dikenal sebagai Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang, yang dikeluarkan tahun 1953, dinilai palsu, tetapi juga terjadi pemalsuan data, dari warga masyarakat dalam kelompok tani Rohani Cs yang menggugat PTPN II. Sedikitnya dari keterangan enam orang saski yang dihadirkan jaksa ke persidangan, membenarkan bahwa identitas orangtua mereka sudah diganti dalam berkas kartu keluarga yang sebelumnya diserahkan kepada Murachman.

Bahkan saksi Sulistiono mengaku di persidangan ada pihak yang membiayai seluruh upaya gugatan hukum atas tanah di kebun Penara ini, yakni Andak Sari Anjani (Andak Sariani), warga Jakarta yang semula berasal dari Pantai Labu. Tokoh penguasaha ini sempat diperiksa di Polda Sumut, namun jaksa tidak berhasil menghadirkannya ke persidangan, karena tidak menemukan alamat pasti yang bersangkutan di Jakarta.

Namun dalam kesimpulan nota tuntutannya, jaksa menegaskan Murachman sudah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang diajukan yakni melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP, tentang penggunaan surat palsu. Untuk itu jaksa menuntut hukuman 2 tahun penjara, dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani Murachman.

Untuk memberikan kesempatan kepada Murachman dan Penasehat Hukumnya Johansen Simanihuruk dan Jhonson Hutasoit mengajukan nota pembelaan, Ketua Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis (15/06) mendatang. (SA)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini