TOPJURNALNEWS.COM - Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pelaku yang berhasil diamankan sepasang suami istri (Pasutri) berinisial WF (28) serta YD (24) warga Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon SH MH dalam pres rilisnya di Mapolres, Kamis (6/7/2023) dihadapan wartawan mengatakan pasutri yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut ditangkap dari kawasan Jalan Perjuangan, Kota Medan.
"Para pelaku kita amankan dari sebuah kos - kosan di Jalan Perjuangan, Medan Timur, Kota Medan bersama para korban yang hendak diberangkatkan ke Malaysia,"ucapnya.
Dijelaskan orang nomor satu di Polres Pelabuhan Belawan ini, terungkapnya kasus dugaan perdagangan orang tersebut, berawal ketika beberapa pekan lalu terjadi keributan antara orang tua N dengan terlapor yang minta ganti rugi sebesar Rp 12 juta.
Lantaran, salah seorang calon pekerja membatalkan keberangkatannya ke luar negeri. Karena pihak terlapor tetap membawa putrinya ke tempat penampungan di Medan, pihak korban kemudian membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan.
Menyikapi laporan pengaduan tersebut, sejumlah petugas kepolisian kemudian meringkus WF dan YD.
"Untuk para pelaku setiap menjalankan aksinya selalu membuat pengumuman lowongan kerja di media sosial Facebook, dan akan langsung menjemput korbannya dirumahnya,"jelas Kapolres.
"Selain mengamankan kedua pelaku, kita juga berhasil menyita barang bukti 4 buah paspor atas nama korban dan tersangka, 1 berkas proposal ditujukan ke salah satu perusahaan di Jakarta, 2 formulir pendaftaran calon TKI ditandatangani kedua korban, 2 lembar surat izin keluarga, 2 surat pernyataan berkeinginan kerja di luar negeri dari PT CSB yakni jika melanggar ketentuan dikenakan denda Rp 5,5 juta dan membatalkan atau mengundurkan diri denda Rp 7 juta, 2 lembar perjanjian kontrak dan gaji RM 1500 dengan potongan gaji 3 bulan, dan 2 lembar surat bersedia ganti rugi Rp 25 juta, jika ingin pulang setelah tiba di luar negeri,"tambahnya.
Saat ini kedua pelaku telah ditahan dan menunggu proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 81 Jo pasal 69 Subs Pasal 83 Jo pasal 68 Undang-Undang RI No .18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 55 Ke 1E Jo pasal 5y Ke 1E KUHPidana.Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun,"tandasnya.(Din)