Grant Sultan Deli Tiba-tiba Muncul ke Permukaan Areal Rumah Sakit Tembakau Deli Digugat

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM - Areal eks Rumah Sakit Tembakau Deli, di Jalan Puteri Hijau Medan tiba-tiba digugat melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan. Penggugatnya adalah Arun Sipayung, warga Mariendal, yang mengaku memiliki Grant Sultan Deli No.120 yang diterbitkan 11 Agustus tahun 1920 atau sekitar 103 tahun lalu.

Menurut data yang terungkap di Pengadilan Negeri Medan, Grant Sultan Deli yang menjadi dasar gugatan Arun Sipayung, sebelumnya dimiliki Idham Yusuf warga Jalan SM Raja kota Maksum, yang kemudian diserahkan kepada Arun Sipayung dengan ganti rugi sebesar Rp.5 Milyar tahun 2012 lalu.

 Dalam Grant Sultan tersebut disebutkan areal yang digantirugi tersebut meliputi areal seluas 15,7 hektar, mulai dari batas Jalan Laboratorium (TVRI Stasiun Medan) sampai jalur rel kereta api Medan-Binjai. Jika dilihat secara factual maka areal tersebut meliputi kompleks Rumah Sakit Puteri Hijau (Kodam I/ BB), markas Sabhara Polrestabes Medan, Kantor Lurah Kesawan dan perumahan warga yang berada di bagian belakang Rumah Sakit Puteri Hijau. Namun yang digugat hanya areal eks Rumah Sakit Tembakau Deli yang dimiliki PTPN 2, BPN dan Idham Yusuf.

Belum bisa ditelusuri bagaimana areal yang sejak jaman kolonial Belanda merupakan Rumah Sakit bagi warga Belanda yang bermukim di tanah Deli, dan para buruh perkebunan tembakau, bisa memiliki Grant yang konon diterbitkan Sultan Deli tahun 1920. 

Sebab dari data yang ada, areal di pusat kota Medan itu, setelah perusahaan perkebunan Belanda dinasionalisasi paska kemerdekaan, langsung dikelola oleh PT Perkebunan IX yang kemudian dilebur menjadi PTPN 2. Bahkan PTPN 2 memiliki alas hak dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) No.86/58. 

Sampai Senin (14/08) persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Majelis DR Dahlan, dengan dua hakim anggota Lucas S Duha dan Halomoan Tampubolon, masih mengumpulkan berkas bukti-bukti baik dari pihak penggugat Arun Sipayung yang diwakili Penasehat Hukumnya Siti Junaida SH, Mkn, dan Wahyu Tampubolon, SH maupun tergugat dari PTPN 2 yang diwakili Yulismar dan Sahat SH, serta perwakilan BPN serta Idham Yusuf yang langsung hadir di PN Medan.

Idham Yusuf yang ditemui usai persidangan Senin siang, tidak banyak memberikan jawaban, seakan tidak mengetahui persis kenapa ia digugat oleh Arun Sipayung. Bahkan lelaki sepuh ini mengaku  lupa apakah pernah menyerahkan Grant Sultan Deli kepada Arun Sipayung atau tidak. "Seingat saya Grantnya hilang," katanya pendek.

Menurut data, di masa PTPN 2 dipimpin Direktur Utama Batara Muda Nasution, areal Rumah Sakit Tembakau Deli juga pernah digugat di Pengadilan. Direktur Rumah Sakit yang waktu itu dijabat Dr Parlindungan Nasution, berhasil mematahkan gugatan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki PTPN 2. (SA)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini