TOPJURNALNEWS.COM - PT Hutama Karya (Persero) dan PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) akan mengoperasikan ruas Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura dan Tol Indrapura-Lima Puluh mulai 10 November 2023 pukul 10.00 WIB.
Hal itu menyusul terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1401/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Indrapura-Lima Puluh, serta Kepmen PUPR Nomor 1518/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi 1 Tebing Tinggi-Junction Indrapura dan seksi 2 Segmen Junction Indrapura-Simpang Susun Indrapura.
"Hutama Karya akan mengoperasikan Jalan Tol Indrapura-Lima Puluh, sementara Hamawas mengoperasikan Jalan Tol Tebing Tinggi-Parapat Seksi 1 Tebing Tinggi-Junction Indrapura," ujar Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan, Tjahjo Purnomo dikutip dari laman Hutama Karya pada, Rabu (08/11/2023).
Dia menjelaskan, dua ruas tol ini telah melalui Uji Laik Fungsi (ULF) pada 22-25 Agustus 2023 serta memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) dengan dikeluarkannya Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada 8 September 2023 untuk Jalan Tol Indrapura -Lima Puluh dan untuk Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura pada 19 September 2023. "Selama masa sosialisasi, kedua jalan tol ini masih belum dikenakan tarif hingga terbitnya penetapan Kepmen Tarif.
Namun, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan untuk tetap melakukan tapping kartu Uang Elektronik (UE) di gerbang tol, memastikan fisik kartu UE dalam kondisi baik dan chip-nya masih berfungsi serta tetap memastikan kecukupan saldonya," jelasnya.(Kompas)