TOPJURNALNEWS.COM - Polres Pelabuhan Belawan berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku terdiri dari dua orang sebagai eksekutor dan satu orang penanda barang curian.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 10 unit sepeda motor berbagai jenis.
"Kasus ini bermula dari adanya laporan polisi oleh korban bernama Nova, terkait pencurian sepeda motor Yamaha Mio miliknya pada Minggu, 14 Januari 2024, di Perumahan KPUM Kelurahan Terjun,"jelas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban. SH. SIK, MKP pada wartawan di aula Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (22/1/24/2024) petang.
Dikatakan Kapolres Pelabuhan Belawan, setelah mendapatkan laporan korban dan hasil rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian memberikan petunjuk mengenai ciri-ciri pelaku.Dari hasil penyelidikan itu, petugas berhasil menangkap dua pelaku utama, Roki Subrata dan Antoni Barus alias Toni.
"Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, mereka mengaku telah menjual sepeda motor curian kepada penampung atau penadah, yaitu Agus Salim Lubis,” terang Kapolres Pelabuhan Belawan.
Selanjutnya kata Kapolres, tim Reskrim Polsek Labuhan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M. Sirait, SH, segera melakukan pengeledahan di lokasi yang diindikasikan sebagai tempat penadah yang berada di Jalan Marelan Raya Pasar III Barat Kelurahan Terjun.
Di tempat itu polisi berhasil menemukan 10 unit sepeda motor yang diduga hasil curian, bersama dengan peralatan untuk membongkar sepeda motor.
Agus Salim Lubis mengakui bahwa ia telah banyak menampung sepeda motor hasil curian, dan sebagian besar sudah dijualnya kembali. Salah satunya adalah sepeda motor Yamaha Mio milik korban Nova yang juga telah terjual.
Tersangka Roki Subrata dan Antoni Barus merupakan residivis dalam kasus curanmor, dan dalam aksinya, mereka bahkan merubah warna sepeda motor yang digunakan saat melakukan pencurian.
Untuk itu Polres Pelabuhan Belawan menghimbau, kepada pemilik sepeda motor untuk selalu menggunakan kunci ganda baik itu berupa gembok maupun rantai guna meningkatkan keamanan. Selain itu juga Polres Pelabuhan Belawan akan mengembalikan sepeda motor kepada pemilik yang sudah teridentifikasi tanpa dikenakan biaya apa pun.
Pada kesempatan itu juga, Kapolres Pelabuhan Belawan mengembalikan secara langsung 1 unit sepeda motor Honda Beat kepada Tiamni Hasibuan, setelah dicocokkan dengan bukti kepemilikan yang dipegangnya.(Din)