Kabur ke Riau, Paman Cabuli Ponakan Berhasil Ditangkap Polres Taput

Sebarkan:

TOPJURNALNEWS.COM- Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara bekerjasama dengan Resmob Polda Riau meringkus pelaku pencabulan yang dilakukan oleh pamannya terhadap keponakan kandung.

Pelaku inisial BS (58), warga Kabupaten Tapanuli Utara, melakukan pencabulan terhadap keponakannya inisial ALS (11) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Taput bersama Resmob Polda Riau, pada Kamis, 21 Maret 2024 dari Kabupaten Kandis, Provinsi Riau.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.I.K, M.H, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing kepada wartawan Jumat (22/3/2024) menjelaskan, peristiwa pencabulan yang dilakukan pelaku BS terhadap ALS dilaporkan ke Polres Taput, pada Selasa 19 Maret 2024 oleh ibu kandung korban inisial RS.

Dalam laporanya, Ibu korban menceritakan, awal kejadian diketahuinya dari saksi inisial NSS (14)  yang melihat langsung perbuatan bejat pelaku BS terhadap korban ALS yang masih keponakannya pada Rabu 13 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB di belakang rumah pelaku.

Lalu saksi melaporkan hal tersebut kepada ibunya. Mendengar itu, ibu korban menanyakannya kepada korban.

Dengan rasa takut karena ada ancaman pelaku, korban menceritakan perlakuan pamannya kepada ibunya.

Korban ALS menceritakan, seminggu sebelum ketahuan pelaku BS mencabuli dirinya dengan meremas-remas area kewanitaan korban, pelaku sudah menyetubuhi korban sekali di belakang rumah pelaku saat situasi sepi sambil mengancam korban.

Setelah ibu korban membuat pengaduan, polisi memeriksa saksi-saksi dan dilakukan visum. Polisi kemudian mengejar pelaku ke kediamannya namun pelaku telah melarikan diri.

"Hasil penyelidikan, polisi mengetahui pelarian pelaku ke daerah Kandis Riau. Tim bergerak menghubungi Resmob Polda Riau. Pada Kamis 21 Maret 2024, pelaku ditangkap dari rumah keluarganya. Saat ini pelaku sudah ditahan," ujar Aiptu W Baringbing.

Setelah diperiksa, pelaku di tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (bisnur)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini