Teks foto : Manager kebun Bandar Khalifah saat menunjukkan bukti otentik lahan HGU yang dijadikan lahan galian C Illegal
TOPJURNALNEWS.COM - Meski upaya untuk menertibkan kegiatan galian C Illegal di atas lahan- lahan Hak Guna Usaha PTPN 1 Regional 1 terus dilakukan, namun aktivitas penambangan material tanah yang tidak memiliki izin ini masih terus terjadi. Selasa siang (07/05), kegiatan penjarahan lahan HGU No.104 Kebun Bandar Khalifah dipergoki manejer kebun Bandar Khalifah Syaiful Ridwan. Di areal HGU yang terletak di Pasar 2 Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan itu ditemukan dua unit alat berat becho sedang bekerja menggali tanah untuk dinaikkan ke atas dump truk yang berbaris menunggu di pinggir jalan.
Kehadiran Manager kebun Bandar Khalifah Syaiful Ridwan cukup mengejutkan sejumlah oknum yang sedang mengawasi jalannya pengerukan liar tersebut. Namun ketika ditanyakan, beberapa oknum yang ada di sana berdalih, bahwa mereka tidak melakukan kegiatan penambangan galian C, melainkan mengeruk tanah untuk membuka lahan pertanian tanaman padi. Dan tindakan ini merupakan kegiatan dari warga yang tergabung dalam Himpunan Masyarakat Tani Indonesia yang sudah sejak lama mengusahai areal tersebut sebagai perladangan palawija seperti ubi dan jagung. Namun mereka tidak membantah bahwa tanah yang digali itu dijual ke tempat lain. Mereka berdalih, hanya untuk biaya operasional pembukaan lahan persawahan.
Bahkan ketika manager menyebutkan bahwa areal tersebut masih merupakan areal HGU, mereka tidak membantahnya, namun tetap mempertanyakan kenapa selama ini HGU tersebut tidak ditanami. “Jadi sesuai ketentuan peraturan pemerintah, HGU ini sudah gugur dengan sendirinya dan sudah menjadi tanah Negara,” ujar salah seorang di antara warga yang berada di areal galian C illegal itu.
Teks foto : Alat berat yang sedang beroperasi di lahan HGU No.104 Bandar Khalifah. |
Beberapa oknum yang ada di sana semula masih bersikeras, namun akhirnya menghentikan kegiatan dan meminta operator alat berat keluar dari lahan HGU.
Beberapa warga petani yang ditemui di tempat itu mengaku tidak tahu menahu soal adanya sejumlah oknum yang melakukan penggalian tanah untuk dibawa keluar, dan tindakan mereka sama sekali tidak berkaitan dengan warga. “Tanahnya mereka jual ke industri batu bata di Lubuk Pakam,” ujar salah seorang warga. Menurut mereka kegiatan ini dikoordinir seorang oknum berintial “Jun”. Namun mereka tidak mengetahui keberadaan oknum Jun tersebut.
Menager kebun Bandar Khalifah menyebutkan, pihaknya akan terus mengawasi wilayah HGU No.104 itu, dan berupaya untuk mencegah terulangnya aksi-aksi penjarahan lahan HGU dengan memanfaatkan bahan material galian C-nya. Pihaknya akan melakukan koordinasi dengan bagian aset dan Papam kantor Direksi untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aksi-aksi galian C ilegal di lahan HGU. Apalagi disebut-sebut aksi ini semakin marak setelah adanya dugaan keterlibatan oknum mantan Kabag Tanaman PTPN 1 Regional 1.(SA).