TOPJURNALNEWS.COM - Menindaklanjuti pemberitaan yang dilansir dibeberapa media sebelumnya, saat ini ada kelompok masyarakat yang menamakan diri Perkumpulan Majelis Pertanahan muncul di Desa Sidodadi Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Perkumpulan yang dipimpin oknum Zul membuat himbauan kepada masyarakat, khususnya yang tinggal di Dusun III, IV, V, dan VI Desa Sidodadi untuk mengurus surat-surat atas tanah yang mereka tempati melalui Perkumpulan Majelis Pertanahan.Teks foto : Spanduk yang dipajang kelompok perkumpulan majelis pertanahan di Desa Sidodadi Bt.Kuis.
Dalam spanduk yang dibentangkan di salah satu Jalan di Desa Sidodadi, warga dihimbau untuk segera mendaftarkan tanah yang mereka kuasai agar segera mendapatkan pengesahan dari BPN.
Untuk pengurusan ini warga diminta membayar biaya sebesar Rp. 40.000 per M2. Jumlah itu digunakan untuk biaya Notaris dan biaya sertifikat ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Bahkan oknum Zul menjanjikan, warga akan menerima sertifikat dari BPN selambatnya bulan November 2024 mendatang.
Spanduk yang dibentangkan Zul, saat ini cukup menarik perhatian warga. Apalagi menurut Zul kepada warga, bahwa kewenangan Gubernur untuk menyelesaikan persoalan tanah eks HGU sudah dialihkan kepada Perkumpulan Majelis Pertanahan, yang menggunakan nama PT Agus Harrymurti Yudhoyono (PT AHY). Dan saat ini sudah sekitar 300 orang warga yang mendaftar untuk pengurusan surat-surat tanah yang mereka tempati. Zul membuat sekretariat Perkumpulan Majelis Tanah di Jalan Ampera Dusun II Desa Sidodadi.
Sementara itu Kepala Desa Sidodadi, Edi Suriadi yang dihubungi menyebutkan pengumuman yang dibuat oknum Zul menimbulkan pembicaraan masyarakat. Banyak warga yang datang ke kantor Kepala Desa untuk mempertanyakan kebenaran pengumuman yang dibuat Zul. Kepala Desa akhirnya melakukan konfirmasi kepada pihak Zul, namun tidak mendapat jawaban yang jelas.
Sebab, pengurusan tanah eks HGU yang tidak lagi di tangan Gubernur tapi sudah diserahkan kepada Perkumpulan Majelis Pertanahan yang dipimpinnya, tidak disertai bukti-bukti tertulis sebagai dasar hukum. Begitu juga nama perusahaan PT AHY yang jelas-jelas mencatut nama Menteri ATR/ Kepala BPN Pusat.
“Saya tidak tahu apa benar sudah ada 300-an warga yang mendaftar,” ujar Kepala Desa Sidodadi Edi Suriadi saat dihubungi wartawan, Rabu sore (21/08).
“Saya juga sudah menyampaikan laporan kepada pihak PTPN 1 Regional 1 di Tanjung Morawa, untuk ditindaklanjuti. Saya juga berharap agar warga berhati-hati, dan tidak menjadi korban permainan oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan dari ketidaktahuan warga masyarakat. Saya tidak ingin warga saya jadi korban sia-sia,” jelas Kepala Desa Sidodadi.
Sepanjang belum ada penghapusbukuan dari menteri Negara BUMN, lahan-lahan yang berstatus eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 1 Regional 1 (d/H PTPN 2) tetap berstatus Aset PTPN 1 Regional 1.
Hal itu ditegaskan Kasubbag Humas PTPN 1 Regional 1 Rahmat Kurniawan menjawab pertanyaan seputar adanya kelompok yang mengklaim mampu mengurus sertifikat tanah eks HGU tanpa melibatkan PTPN 1 Reg.1 di Desa Sidodadi kecamatan Batang Kuis.
Rahmat menghimbau agar warga masyarakat, apalagi keluarga pensiunan PTPN 1 Regional 1 (d/H PTPN 2), agar tidak terperdaya atau terkecoh oleh bujukan oknum-oknum yang ingin mencari keuntungan dari warga yang menguasai lahan-lahan eks HGU. Sebab sudah ada aturan yang harus dipatuhi bagi mereka yang ingin mendapatkan lahan eks HGU. "Pertama harus ada penetapan daftar nominatif dari Gubernur Sumatera Utara, selanjutnya membayar uang pengganti kerugian ke PTPN 1 Regional.1 (d/H PTPN 2) sebagai pemilik Asset atau yang lazim disebut SPP (Surat Perintah Pembayaran). Itu sudah merupakan aturan baku,"jelas Rahmat Kurniawan.
Menurut Rahmat Kurniawan pihak PTPN 1 Regional 1 juga akan membuat laporan adanya pengalihan atau penjualan aset Negara ini ke Mapolda Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti.(SA).